Search
Close this search box.

Tak Penuhi Standar, 1.512 Dapur MBG Disetop!

Agar berjalan sesuai standar kesehatan dan tata kelola yang berlaku, sebanyak 1.512 SPPG diberhentikan. /visi.news/humas

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II setelah hasil evaluasi menemukan sejumlah fasilitas belum memenuhi standar operasional yang ditetapkan. Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan sesuai standar kesehatan dan tata kelola yang berlaku.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan penghentian sementara dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas penyedia layanan benar-benar memenuhi syarat operasional, terutama terkait sanitasi dan kelengkapan sarana prasarana.

“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Dony di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Berdasarkan data evaluasi, ribuan unit yang dihentikan sementara tersebut tersebar di beberapa provinsi. Rinciannya yakni DKI Jakarta sebanyak 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, serta DI Yogyakarta 208 unit.

Menurut Dony, penghentian sementara dilakukan karena sejumlah unit layanan belum memenuhi persyaratan dasar operasional yang diwajibkan pemerintah. Temuan paling dominan adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di banyak fasilitas layanan.

Hasil evaluasi menunjukkan sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Selain itu, Badan Gizi Nasional juga menemukan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar kesehatan dan lingkungan.

Permasalahan lain yang ditemukan berkaitan dengan ketersediaan tempat tinggal atau mess bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan tenaga akuntansi. Kondisi ini tercatat pada 175 unit layanan yang dinilai belum menyediakan fasilitas tersebut.

Baca Juga :  Santri di Sukabumi Ditemukan Tewas Tergantung di Asrama Ponpes

Rinciannya meliputi Banten 36 unit, DI Yogyakarta 86 unit, Jawa Barat 24 unit, Jawa Tengah 10 unit, serta Jawa Timur 19 unit. BGN menilai fasilitas tersebut penting untuk mendukung operasional layanan yang berjalan secara optimal dan terkontrol.

BGN memastikan penghentian ini bersifat sementara. Pemerintah akan melakukan pendampingan serta verifikasi kepada unit-unit yang terdampak agar segera melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sebelum kembali beroperasi.

“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” kata Dony.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :