Search
Close this search box.

Tak Perlu ke Kantor, Ini 14 Titik Layanan Samsat Keliling di Daerah Jadetabek

Samsat Keliling./visi.news/news.co.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu wajib pajak menunaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Selasa (12/8/2025).

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut 14 wilayah lokasi pelayanan tersebut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;

7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

8. Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan Pasar Modern Bintaro Jaya pukul 09.00-13.00 WIB;

9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

10. Kelapa Dua di Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di KFC Zamrud pukul 09.00-12.00 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang pukul 08.00-14.00 WIB;

13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB;

14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa dokumen, di antaranya: KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Baca Juga :  Disperdagin Terapkan Inovasi Si Pintar Online di Pasar Baru Cicalengka: Transformasi Digital Pengelolaan Retribusi

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan layanan perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :