VISI.NEWS | BANDUNG – Kini masyarakat dapat dengan mudah memeriksa kepemilikan kendaraan bermotor tanpa perlu membawa STNK atau mendatangi kantor Samsat. Proses ini dapat dilakukan secara online, baik melalui situs web maupun aplikasi.
Pengecekan kendaraan menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Melalui layanan ini, tidak hanya data kepemilikan kendaraan yang bisa diketahui, tetapi juga informasi terkait status pajak, nominal pajak tahunan, hingga keaslian kendaraan. Fitur ini sangat membantu, terutama bagi pembeli kendaraan bekas untuk memastikan keabsahan dokumen kendaraan.
Pengecekan dapat dilakukan dengan dua cara utama:
- Melalui Situs Samsat
Dengan mengakses laman resmi Samsat masing-masing daerah, pengguna dapat memasukkan pelat nomor kendaraan untuk mendapatkan data kendaraan. Namun, layanan ini baru tersedia di beberapa provinsi, seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, dan beberapa lainnya.Selain itu, ada juga laman e-samsat.id yang memungkinkan pengecekan lebih rinci menggunakan nomor rangka kendaraan. Prosesnya melibatkan langkah-langkah sederhana seperti memilih kode pelat, mengisi nomor kendaraan, dan klik tombol cek.
- Melalui Aplikasi SIGNAL
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) memudahkan pengguna untuk mengecek kepemilikan kendaraan sekaligus informasi pajaknya. Pengguna cukup mengunduh aplikasi di smartphone, melakukan registrasi, dan mengikuti langkah-langkah sederhana untuk mendapatkan data kendaraan.
Selain SIGNAL, beberapa daerah memiliki aplikasi lokal seperti SAMBARA di Jawa Barat, SAKPOLE e-SAMSAT JATENG di Jawa Tengah, atau E-Smart Samsat Jatim di Jawa Timur. Aplikasi-aplikasi ini juga memungkinkan pembayaran pajak kendaraan secara online.
Dengan layanan digital ini, pengecekan kepemilikan kendaraan menjadi lebih cepat, praktis, dan dapat dilakukan kapan saja. @ffr












