VISI.NEWS | JAKARTA — Penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis oleh Polda Metro Jaya kembali menempatkan aparat penegak hukum di bawah sorotan publik. Di tengah polemik yang berkembang, kepolisian menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak menghapus seluruh rangkaian perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka tersebut. Menurutnya, penghentian perkara dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang sah dan memenuhi unsur keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (15/1).
Budi menjelaskan, keputusan itu diambil setelah penyidik menggelar perkara khusus pada 14 Januari 2026. Gelar perkara dilakukan menyusul adanya permohonan dari pelapor dan para tersangka, sekaligus mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai peraturan yang berlaku.
“Penghentian penyidikan ini telah melalui proses gelar perkara dan mempertimbangkan aspek keadilan restoratif,” katanya.
Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan penghentian penyidikan tidak berlaku bagi tersangka lain. Proses hukum terhadap Roy Suryo dan sejumlah nama lainnya dipastikan tetap berjalan. Budi menyebut, penyidik terus melanjutkan penanganan perkara guna memastikan kepastian hukum.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara,” ucap Budi.
Ia menambahkan, berkas perkara Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026.
Dalam penanganannya, kasus dugaan ijazah palsu ini terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama melibatkan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025. Mereka dijerat pasal-pasal pencemaran nama baik, penghasutan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Ketiganya dipersangkakan dengan pasal pencemaran nama baik, manipulasi data elektronik, serta ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.
Sebelum penghentian penyidikan diterbitkan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat mengajukan permohonan keadilan restoratif kepada penyidik pada Rabu (14/1). Permohonan tersebut disampaikan usai keduanya bersilaturahmi ke kediaman Presiden Jokowi di Solo, Jawa Tengah, didampingi kuasa hukum mereka, Elida Netti.
Pertemuan tersebut memicu perdebatan di ruang publik. Sebagian masyarakat menilai langkah itu sarat kepentingan hukum, sementara pihak lain memandangnya sebagai upaya komunikasi dan klarifikasi personal. Presiden Jokowi sendiri memilih tidak menanggapi lebih jauh isu permintaan maaf dalam pertemuan itu.
“Menurut saya ada atau tidak, itu tidak perlu diperdebatkan,” kata Jokowi singkat.
Dengan dihentikannya perkara Eggi dan Damai, sementara proses hukum terhadap Roy Suryo tetap berlanjut, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara terpisah dan selektif. Keputusan ini sekaligus menjadi ujian konsistensi aparat penegak hukum dalam menjaga batas antara pendekatan keadilan restoratif dan penegakan hukum formal. @kanaya












