VISI.NEWS – Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatannya. Kedua Kapolda ini dianggap tak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.
“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel kepada wartawan, Senin (16/11/2020).
Kedua Kapolda tersebut, lanjut Argo, Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat.
Menkopolhukam Mahfud MD, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah akan memberi sanksi pada aparat yang tak tegas menegakan protokol kesehatan. Saat menyampaikan pesan pemerintah ini, Mahfud memberi penekanan.
“Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan,” tandas Mahfud mengulang tiga kali objek yang ditujunya dalam jumpa pers soal kerumunan di tengah pandemi Covid-19 di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, siang tadi.
Pemerintah, kata Mahfud, meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik.
Pandemi Covid-19, katanya, urusan nyawa orang banyak. Perlu ketegasan untuk menjaga situasi ini. Dia menyatakan, aparat keamanan yang tidak tegas itu bakal kena sanksi.
Pemerintah juga, kata Mahfud, akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19.@mpa