VISI.NEWS | KAB. BANDUNG – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, memberikan tanggapan terkait larangan study tour oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menurut Dadang, kegiatan study tour tidak perlu dibesar-besarkan selama pelaksanaannya terarah dan memberikan manfaat positif bagi para siswa.
“Tapi yang jelas disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Nah, selama orangtuanya sepakat dan ada manfaat dalam konteks pengalaman karena study tour itu bukan hanya kita hiburan ya, tetapi ada manfaat apa perbedaan di antara daerah terutama dalam hal edukasi sejarah,” ujar Dadang di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/7/2025).
Ia menekankan, kebijakan larangan semestinya dibarengi dengan solusi agar tujuan pendidikan tetap tercapai, termasuk untuk kegiatan di luar kelas seperti study tour.
“Lebih terarah saja kegiatannya. Jadi, jangan sampai kita melarang tapi tidak ada solusi,” katanya.
Dadang juga menyoroti sisi emosional dari study tour yang menurutnya membekas dalam memori siswa dan memberikan pembelajaran yang berharga.
“Nah, memang kita perlu dan membutuhkan sejarah yang tentunya Indonesia bisa seperti ini seperti apa dahulunya. Kalau seperti itu kegiatannya bermanfaat bukan hanya main saja tetapi harus ada edukasi sehingga anak-anak itu bisa dalam memorinya ini terkenang,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/Kesra tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya. Salah satu poin dalam surat edaran itu melarang sekolah mengadakan study tour.
Pada poin ketiga surat edaran disebutkan, “Sekolah dilarang membuat kegiatan piknik, yang dibungkus dengan kegiatan study tour, yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua. Kegiatan tersebut bisa diganti dengan berbagai kegiatan berbasis inovasi, seperti mengelola sampah secara mandiri di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri.”
Larangan tersebut menjadi bagian dari sembilan kebijakan pendidikan baru Pemprov Jabar, yang juga mencakup larangan wisuda di semua jenjang pendidikan, pembinaan karakter siswa, hingga pelarangan siswa di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. @ffr