VISI.NEWS | JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan helikopter di Badan Pemelihara Keamanan (BPK) Polri tahun 2016. Firli Bahuri diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala BPK Polri saat itu dan merugikan negara sebesar Rp 221 miliar.
Terkait hal ini, para pegiat antikorupsi memberikan tanggapan mereka. Adnan Topan Husodo, Koordinator Nasional Indonesia Corruption Watch (ICW), mengatakan, “Ini adalah bukti bahwa Firli Bahuri tidak pantas menjadi pemimpin KPK. Dia telah mencoreng nama baik lembaga antikorupsi dan mengkhianati amanat reformasi. Kami mendesak agar proses hukum terhadap Firli Bahuri berjalan cepat, transparan, dan akuntabel. Kami juga mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk mengejar aset-aset yang diduga berasal dari korupsi Firli Bahuri.”
Sedangkan Donal Fariz, Koordinator Divisi Politik dan Hukum KontraS mengatakan, “Kasus Firli Bahuri menunjukkan bahwa ada masalah struktural di tubuh Polri. Banyak pejabat Polri yang terlibat dalam praktik korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kami meminta agar Polri melakukan reformasi internal dan membersihkan diri dari oknum-oknum yang tidak berintegritas. Kami juga meminta agar Polri tidak menghalang-halangi proses penyidikan dan penuntutan terhadap Firli Bahuri.”
Zaenur Rohman, Direktur Pusat Studi Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan bahwa kasus Firli Bahuri adalah pelajaran berharga bagi KPK. KPK harus lebih selektif dan teliti dalam merekrut dan menempatkan pimpinan dan pegawainya. “KPK harus memastikan bahwa mereka yang bekerja di KPK memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi dan memiliki rekam jejak yang bersih. KPK juga harus meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi korupsi di internalnya.”
Firli Bahuri sendiri telah membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dia mengklaim bahwa pengadaan helikopter tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan anggaran yang ditetapkan. Dia juga mengatakan bahwa dia tidak pernah menerima suap atau gratifikasi dari pihak manapun.
Firli Bahuri merupakan mantan Ketua KPK periode 2019-2023. Dia terpilih sebagai Ketua KPK setelah melalui proses seleksi yang kontroversial. Banyak pihak yang menilai bahwa Firli Bahuri tidak memenuhi syarat menjadi pemimpin KPK karena memiliki catatan pelanggaran etik dan kinerja yang buruk. Selama menjabat sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri juga menuai banyak kritik karena dianggap melemahkan KPK dengan berbagai kebijakan yang merugikan.
@mpa