Search
Close this search box.

Tanggapi Sorotan Publik, DPR Paparkan Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan

Wakil Ketua DPR Adies Kadir./visi.news/jawa pos.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan klarifikasi terkait komponen pendapatan anggota dewan, khususnya mengenai kebijakan penggantian rumah dinas menjadi tunjangan perumahan. Penjelasan ini disampaikan untuk merespons perhatian publik soal gaji dan tunjangan DPR.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak terpotong-potong,” kata Adies dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/8/2025).

Ia menjelaskan, setiap anggota DPR menerima gaji pokok sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, ditambah sejumlah tunjangan, antara lain tunjangan keluarga, beras, serta jabatan, sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Selain itu, dewan juga memperoleh tunjangan komunikasi intensif serta dukungan untuk asisten ahli yang membantu penyusunan naskah maupun kajian.

Adies menegaskan, sorotan publik mengenai tambahan tunjangan perumahan bukanlah bentuk kenaikan baru. Skema ini hanyalah pengalihan fasilitas rumah dinas di Kalibata dan Ulujami yang telah dikembalikan kepada negara. Sebagai gantinya, anggota DPR mendapat tunjangan perumahan sesuai jabatan agar dapat lebih fleksibel mengatur tempat tinggalnya.

“Dengan mekanisme ini, anggota DPR dapat menyewa rumah atau mengelola tempat tinggalnya secara fleksibel tanpa perlu menambah beban pemeliharaan aset negara,” jelas politisi Golkar itu.

Ia menambahkan, DPR memahami kondisi ekonomi masyarakat yang masih penuh tantangan, sehingga isu pendapatan pejabat publik seringkali menimbulkan sensitivitas. Namun menurutnya, pendapatan anggota DPR tidak hanya untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga untuk menunjang fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi rakyat.

@ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :