Search
Close this search box.

Tarif Dagang RI-AS Turun, Airlangga Pastikan Perlindungan Data Pribadi

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan dagang yang menurunkan tarif produk RI dari 32 persen menjadi 19 persen. Namun, isu akses data pribadi warga Indonesia menjadi sorotan dalam perjanjian ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pembahasan pertukaran data pribadi warga Indonesia muncul dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli lalu. Presiden AS Donald Trump disebut meminta penurunan tarif ini disertai akses data pribadi warga Indonesia.

Airlangga menyebut data pribadi sebenarnya sudah sering diunggah langsung oleh masyarakat saat menggunakan layanan digital.

“Sebetulnya beberapa data pribadi kan merupakan praktik dari masyarakat pada saat daftar di Google, Bing, melakukan (jual beli di) e-commerce, dan yang lain. Pada saat membuat email, akun, itu kan data upload sendiri,” katanya di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Ia menegaskan bahwa pemerintah dan AS akan menyusun protokol tata kelola data pribadi lintas negara.

“Ini tentu data pribadi, kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk itu. Jadi, finalisasinya bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar-negara atau cross border dari data pribadi tersebut,” ujar Airlangga.

Menko Perekonomian juga mencontohkan data pribadi kerap diakses pihak asing dalam transaksi keuangan, misalnya saat menggunakan Mastercard atau Visa. Namun, menurutnya, ada sistem keamanan seperti OTP yang menjaga kerahasiaan data.

“Itu ada mekanismenya sendiri, bahkan dalam payment system kan tidak bisa dipakai begitu saja. Ada security lain, seperti OTP (on-time password) dan yang lain. Sehingga data security itu menjadi penting dan inilah yang diperlukan protokol kuat untuk melindungi data dalam transaksi, baik itu digunakan melalui cloud computing maupun ke depannya akan semakin banyak lagi penggunaan AI (kecerdasan buatan),” ungkapnya.

Baca Juga :  Rudianto Lallo Minta Polda Sulsel Usut Tuntas Kematian Bripda DP

Airlangga memastikan, meskipun ada mekanisme pertukaran data pribadi, pemerintah Indonesia tetap mengawasi dalam kerangka hukum perlindungan data.

“Jadi, sebetulnya data ini yang isi masyarakat sendiri-sendiri pada saat mereka mengakses program. Tidak ada pemerintah mempertukarkan data secara government to government (G2G), tapi adalah bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut bisa memperoleh data, memperoleh konsen dari masing-masing pribadi,” jelasnya. @ffr

 

Baca Berita Menarik Lainnya :