Search
Close this search box.

Tata Cara dan Hukum Sujud Sahwi Saat Lupa dalam Shalat

Ilustrasi./visi.news/tirto.id.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Sujud sahwi merupakan amalan sunnah yang dilakukan ketika lupa bacaan atau gerakan dalam shalat. Praktiknya dilakukan dengan dua kali sujud, lalu diakhiri salam ke kanan dan kiri.

Ulama seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan, sujud sahwi disebabkan oleh kelupaan meninggalkan rukun, kewajiban, atau sunnah shalat. Bahkan, Nabi Muhammad SAW pernah mengalaminya dan bersabda bahwa beliau adalah manusia biasa yang juga bisa lupa, sehingga jika lupa, diminta untuk diingatkan.

Wahbah az-Zuhaili dalam ‘Fiqhul Islam wa Adillatuhu’ menyebut, jika ragu jumlah rakaat, maka ambil angka yang lebih sedikit, lanjutkan shalat hingga sempurna, lalu lakukan sujud sahwi sebelum salam. Sujud ini bisa menggenapkan kekurangan rakaat atau menjadi bentuk penghinaan terhadap setan.

Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Masykuri Abdillah, menjelaskan hal serupa dalam sebuah video singkat. Menurutnya, jika ragu antara dua atau tiga rakaat, ambil yang lebih sedikit, sempurnakan jumlah rakaatnya, lalu lakukan sujud sahwi. Meski begitu, ia menegaskan bahwa shalat tetap sah meski sujud sahwi tidak dilakukan.

@ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :