Search
Close this search box.

TAUSIAH: Dua Golongan yang Dimusuhi Allah di Hari Kiamat

Jangan salah pilih menempuh jalan hidup agar selamat dunia dan akhirat./ilustrasi/net.

Bagikan :

VISI.NEWS – Ada dua golongan manusia yang kelak di hari kiamat akan dimusuhi Alah, yaitu orang yang berdusta atas nama Alah dan orang yang memperjualbelikan manusia (merdeka) yang kita kenal sekarang dengan istilah human trafficking.

Orang yang berdusta mengatasnamakan Allah, akan memperoleh kerugian, baik di dunia maupun di akhirat. Sekalipun andai mereka mendapatkan kesenangan dunia, namun di akhirat kelak akan mendapat siksaan yang amat pedih. Firman Allah SWT:

قُلْ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ (٦٩) مَتَاعٌ فِي الدُّنْيَا ثُمَّ إِلَيْنَا مَرْجِعُهُمْ ثُمَّ نُذِيقُهُمُ الْعَذَابَ الشَّدِيدَ بِمَا كَانُوا يَكْفُرُونَ. (يونس: 69-70)

“Katakanlah: “Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah, mereka tidak akan beruntung”. (Bagi mereka) kesenangan (sementara) di dunia, kemudian kepada Kami-lah mereka kembali, kemudian Kami rasakan (timpakan) kepada mereka siksaan yang berat, disebabkan kekafiran mereka” (Qs Yunus: 69-70).

Menjual orang (merdeka) lalu memakan hasil penjualannya (human trafficking)

Manusia adalah makhluk yang diciptakan Allah dalam bentuk terbaik dan sempurna (ahsanu taqwim: Qs At-Tiin: 4), dimuliakan oleh-Nya, dan miliki kelebihan dibanding makhluk- lainnya (Qs Al-Isra’: 70). Sekalipun secara sosial, manusia pada masa pra dan awal kehadiran Islam mengenal dua status sosial masyarakat, yaitu orang yang merdeka (al-hur) dan budak sahaya (al-‘abd).

Jika dikaji seksama, semangat Islam sejak awal hadirnya sangat menentang sistem perbudakan dan menghapusnya secara bertahap. Terbukti dalam Islam, terdapat beberapa strategi membebaskan umat manusia dari sistem perbudakan, antara lain: dalam kasus tawanan perang, seorang tawanan dapat dibebaskan ketika mau dan sanggup membayar upeti, atau mengajarkan baca tulis, atau memerdekakan budak muslim.

Juga dalam kasus pembunuhan disengaja (al-qatlu al-‘amdu) yang mendapatkan ampunan dari keluarga korban, atau pembunuhan semi sengaja (al-qatlu syibhu al-‘amdi), bagi pelakunya diwajibkan membayar kaffarat (ganti) sebagai bentuk hukuman dan pertaubatannya pada Allah berupa; memberi makan 60 fakir miskin, atau memerdekakan budak mukmin.

Baca Juga :  Pemerintah Fokus pada Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Tindak Lanjuti Program Prabowo

Inilah semangat Islam untuk menghapuskan sistem perbudakan secara bertahap hingga berlanjut dengan penegasan Alquran, bahwa Islam tidak mengenal kasta, pun kemulian seseorang bukan karena status sosialnya, tapi karena kualitas keimanan dan ketakwaannya (Qs Al-Hujurat: 13).

Konsekuensi Islam memuliakan manusia adalah larangan merendahkan martabatnya dan menyamakannya seperti hewan, atau komoditas (barang dagangan) untuk diperjual belikan.

Maka spirit hadis di atas adalah larangan merendahkan harkat dan martabat manusia, terlebih lagi menjadikan manusia sebagai komoditas oleh siapa pun, dengan tujuan apa pun, yang saat ini dikenal dengan human trafficking (perdagangan manusia).

Hal ini selaras dengan komentar Ibnu Abidin (madzhab Hanafi), bahwa; ” Anak Adam (manusia) sangat dimuliakan oleh syariat Islam, sekalipun ia kafir (kafir dzimmi). Akad penjualan manusia serta menyamakannya dengan komoditas adalah bentuk penistaan dan perendahan martabatnya.”

Apalagi dengan tujuan untuk memperjualbelikan organ tubuh seperti kornea mata dan ginjal. Terkait hal ini, syariat Islam tegas mengharamkan jual beli organ tubuh manusia (al-a’dha’ al-jism al-basyariyah), pun orang yang menghilangkan satu nyawa manusia, disamakan dengan membunuh seluruh umat manusia (Qs Al-Ma’idah: 32). @fen/republika.co.id

Baca Berita Menarik Lainnya :