Search
Close this search box.

TB Hasanuddin: Pemerintah Tidak Wajib Lindungi Satria Jika Status WNI Telah Hilang

Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menanggapi munculnya video permintaan maaf dari Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI AL yang kini diketahui bergabung dengan militer Rusia. Dalam video tersebut, Satria mengungkapkan keinginannya untuk kembali ke Indonesia setelah bertugas di wilayah konflik Rusia–Ukraina.

Menanggapi hal tersebut, TB Hasanuddin menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum atau diplomatik kepada Satria jika terbukti ia telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

“Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan,” kata TB Hasanuddin di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Menurutnya, penentuan status kewarganegaraan Satria menjadi kunci utama. Ia menyebut, hal tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan Kementerian Hukum dan HAM. Penelusuran administratif harus dilakukan untuk memastikan apakah status Satria sebagai warga negara Indonesia masih berlaku.

TB Hasanuddin merujuk pada ketentuan dalam Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menyebutkan bahwa WNI kehilangan statusnya apabila bergabung dengan dinas militer negara asing tanpa izin Presiden.

“Perihal kehilangan kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Mekanismenya kemudian dijelaskan dalam Pasal 32, yang menyebut bahwa proses kehilangan kewarganegaraan harus diawali dengan pelaporan dari instansi terkait kepada Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya verifikasi terhadap proses tersebut, guna menentukan sikap pemerintah terhadap permintaan maaf dan keinginan Satria untuk kembali ke Tanah Air.

Baca Juga :  Kericuhan di Kampus UNM, Ratusan Ojol dan Mahasiswa Saling Lempar Batu

“Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya,” tegasnya.

Sebelumnya, melalui akun TikTok @zstorm689, Satria menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono. Ia mengaku tak mengetahui bahwa penandatanganan kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia dapat berakibat pada hilangnya kewarganegaraan Indonesia. @givary

Baca Berita Menarik Lainnya :