VISI.NEWS – Guna menekan kasus positif Covid 19, Gugus Tugas Covid 19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sedang mengkaji penerapan sanksi finansial atau denda bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Langkah tegas ini diambil guna percepatan penanganan wabah Covid 19 yang jumlah kasusnya tidak kunjung turun.
“Kami sudah mengusulkan sanksi finansial kepada pimpinan, nanti akan dikaji lebih lanjut,” kata Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Noviar, kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (26/11/2020).
Menurutnya, selama ini sanksi sosial telah ditegakkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY terhadap para pelanggar protokol kesehatan, mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pengendalian Covid-19.
Sanksi sosial itu, lanjut Noviar, di antaranya berupa menyapu jalan, menyanyi, hingga push up. Namun demikian, dia menilai sanksi itu perlu diperketat untuk meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan, mengingat kasus positif Covid-19 di DIY masih terus melonjak.
“Lonjakan kasus positif sangat meningkat, maka harus diperketat protokol kesehatannya. Perlu dimunculkan efek yang lebih membuat jera lagi seperti sanksi finansial. Ini bukan masalah uangnya, tapi efek jeranya,” tegasnya.
Meski demikian, sambung Novita, sanksi finansial itu perlu diatur atau ditambahkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 77.
Sembari menunggu hasil kajian di Gugus Tugas DIY, pihaknya akan mendorong penerapan sanksi finansial diterapkan terlebih dahulu di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta. Hal ini didasari karena tiga wilayah itu telah memiliki Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota yang mengatur tentang sanksi finansial.
“Kami akan mendorong Satpol PP Kabupaten/Kota yang sudah ada aturan sanksi finansial untuk diterapkan karena sampai saat ini belum ada yang menerapkan,” tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji meminta penegakan hukum protokol kesehatan diperketat seiring masih tingginya kasus penularan Covid-19 di daerah ini disertai menurunnya kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
“Operasi-operasi penegakan hukum harus kita perkuat karena ada kecenderungan masyarakat sudah mulai lalai untuk menjaga protokol kesehatan,” kata dia.
Pemda DIY mencatat, jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayahnya pada Rabu (25/11) bertambah 150 sehingga total menjadi 5.453 kasus. @yus