VISI.NEWS – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Satuan Gugus Tugas Covid-19 menutup sementara sejumlah lokasi fasilitas publik. Penutupan tersebut guna menekan dan memutus mata rantai penularan Covid-19.
Penutupan itu diberlakukan selama musim libur Natal dan Tahun Baru.
“Di antaranya yaitu Alun-alun dan Sarana Olah Raga (SOR) Kerkhop,” kata Benny Bachtiar, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Garut, Jawa Barat, kepada VISI.NEWS di sela-sela memantau lokasi pusat keramaian, Minggu (27/12/2020).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 602.88/CVD-19/BPBD/XII/2020, tentang pemberitahuan dari Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Garut.
“Kami meminta semua pihak untuk bekerja sama melawan pandemik tersebut,” kata Benny
Kebijakan penutupan beberapa lokasi tersebut, tambah Benny, menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Garut, Nomor 443.1/11818/Kesra Tanggal 21 Desember 2020, tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021.
“Serta Pencegahan Kerumunan Massa dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Disebutkannya, menyusul beberapa waktu lalu, Garut masuk Zona merah.
“Sehingga tim Satgas melakukan langkah pencegahan preventif, yaitu melakukan penutupan dua fasilitas publik tersebut,” pungkasnya. @yat












