Oleh Ustaz Agus Khudlori, Lc (Pengajar di Pesantren Kalibata, Alumni Universitas Al-Azhar Mesir)
VISI.NEWS – Viral di grup-grup percakapan WhatsApp, video seorang ustaz mengutip sebuah hadis tentang larangan menutup mulut saat salat. Ia menyampaikan itu di dalam sebuah mobil saat tengah melakukan perjalanan.
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطَّي الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
(Naha Rasulullah saw. ay yughattha ar-rajulu faahu fish sholat).
“Sungguh Rasulullah saw. melarang seorang laki-laki menutup mulutnya ketika salat.” (HR Turmudzi)
“Jadi, kita memang harus mengikuti anjuran pemerintah, tetapi pada saat kita mau salat, sebaiknya itu masker diturunkan ke bawah mulut.
Sehingga (mulut) tidak tertutup. Setelah assalamu’alaikum-assalamu’alaikum, pakai kembali silakan. Berarti dua-duanya jalan, karena Rasulullah sangat melarang seorang laki-laki yang menutup mulutnya ketika salat.”
Demikian yang dia sampaikan setelah si perekam video memintanya untuk membacakan “hadis masker”. Lalu, sebenarnya apa hukum memakai masker ketika salat?
Sebelum masuk ke dalam inti pembahasan tentang hukum memakai masker di dalam salat, terlebih dahulu mari kita kupas literasi hadis tersebut.
Pertama, redaksi yang dia baca itu bukanlah redaksi hadis, melainkan tema atau kesimpulan hadis. Saya tidak menjumpai redaksi seperti itu dalam kitab-kitab hadis. Ini seperti halnya kita mengatakan: “Rasulullah melarang minum sambil berdiri.” Kalimat ini bukanlah redaksi hadis, adapun hadisnya berbunyi:
“Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa, hendaknya ia memuntahkannya.” (HR Muslim)
Atau seperti pernyataan: “Pemerintah melarang masyarakat mengonsumsi narkotika.” Ini bukanlah bunyi peraturan. Adapun redaksi peraturannya berbunyi:
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.” (UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal Pasal 112 ayat 1:)
Mengenai “hadis masker” yang dikutip di atas, redaksi aslinya sebagaimana terdokumentasi dalam al-Kutub as-Sittah (Kitab Hadis yang Enam), adalah sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ وَأَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ. (رواه أبو داود)
(‘An Abi Hurairah ra. annar rasula saw. naha ‘anis sadli fish sholati wa ay yughatthiyar rajulu faahu).
“Dari Abu Hurairah r.a., sesungguhnya Rasulullah saw. melarang sadl (menjulurkan pakaian) di dalam salat dan melarang seseorang menutupi mulutnya.” (HR Abu Dawud)
Hadis ini bisa ditelusuri salah satunya dalam Kitab Sunan Abi Dawud dengan nomor hadis 643. Periwayatan oleh Tirmidzi, sebagaimana dikatakan oleh sang ustaz, justru tidak menyebutkan larangan menutup mulut. Redaksi hadis milik Tirmidzi hanya menyebutkan larangan sadl di dalam salat. Ini bisa ditelusuri dalam Kitab Sunan Tirmidzi dengan nomor hadis 378. (bersambung)/@fen/sumber: republika.co.id