VISI.NEWS – Saat melaksanakan salat terkadang ada peristiwa di depan kita yang bisa mengundang tawa. Bahkan, ada orang jahil yang sengaja menggoda agar kita tertawa saat sedang melaksanakan salat. Sementara, kita terus berusaha untuk menahan tawa dalam salat.
Lalu bagaimana hukum menahan tawa saat salat?
Sebelum menjawab itu, perlu diketahui bahwa berbicara merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan salat. Hal ini telah dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam ad-Daruqutni:
الضحك ينقض الصلاة ولاينقض الوضوء
“Tertawa dapat membatalkan salat dan tidak membatalkan wudu.” (HR ad-Daruqutni).
Menurut pendapat para ulama, dengan mengucapkan kalimat yang terdiri dari dua huruf hijaiah yang tidak ada kaitannya dengan salat, maka salat kita menjadi tidak sah. Tidak hanya itu, jika kita melapalkan satu huruf hijaiah yang mengandung arti tertentu, seperti huruf “Qi” yang memiliki arti “jagalah”, salat kita juga tidak sah.
Para ulama fikih dari mazhab Syafi’i berpendapat bahwa hukum tertawa sama persis dengan hukum berbicara ketika salat yaitu jika tertawanya tampak seperti melafalkan dua huruf hijaiah, maka salatnya dianggap batal.
Contoh tertawa yang mengandung dua huruf hijaiah adalah tertawa hingga berbunyi “haha”. Namun, jika tertawanya tidak terkandung dua huruf hijaiah maka salatnya tetap sah dan wajib meneruskan salatnya sampai tuntas.
Hal yang sama juga terlaku pada orang yang menahan tawa saat salat. Jika kita menahan tawa hanya dengan ekspresi senyuman, maka salatnya tetap sah karena tidak mengandung dua huruf hijaiah.
Namun, jika usahanya untuk menahan tawa gagal hingga akhirnya ia tertawa dan terkandung dua huruf hijaiah, maka salatnya menjadi batal dan wajib melaksanakan salat lagi.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ ala Syarh Al-Manhaj:
قال: (فرع) في مذاهبهم في الضحك والتبسم في الصلاة: مذهبنا أن التبسم لا يضر وكذا الضحك إن لم يبن منه حرفان فإن بان بطلت صلاته
“Cabang permasalahan dalam menjelaskan pendapat-pendapat para ulama dalam menjelaskan status tertawa dan tersenyum dalam salat. Mazhab kita (Syafi’iyah) berpandangan bahwa sesungguhya tersenyum saat salat tidak membahayakan (tidak membatalkan) pada salat, begitu juga tertawa jika tidak tampak dua huruf dari tawanya. Jika tampak dua huruf dari tawanya maka salatnya menjadi batal.” (Syekh Abu Zakaria Yahya an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhazzab, Juz 4, Halaman 89). @fen/sumber:republika.co.id