VISI.NEWS –
2. Sedekah ( ﺻﺪﻗﺔ )
Istilah sedekah punya kemiripan makna dengan istilah infak di atas. Tetapi lebih spesifik. Sedekah adalah membelanjakan harta atau mengeluarkan dana dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah, yaitu maksudnya adalah ibadah atau amal saleh.
Ar-Raghib al-Asfahani mendefiniskan bahwa sedekah adalah: “Harta yang dikeluarkan oleh seseorang dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.”
Jadi beda antara infak dan sedekah terletak pada niat dan tujuan, dimana sedekah itu sudah lebih jelas dan spesifik bahwa harta itu dikeluarkan dalam rangka ibadah atau mendekatkan diri kepada Allah.
Sedangkan infak, ada yang sifatnya ibadah (mendekatkan diri kepada Allah) dan juga termasuk yang bukan ibadah, bahkan ada yang di jalan yang haram.
Jadi jelas sekali bahwa istilah sedekah tidak bisa dipakai untuk membayar pelacur, atau membeli minuman keras, atau menyogok pejabat. Sebab sedekah hanya untuk kepentingan mendekatkan diri kepada Allah alias ibadah.
Lebih jauh lagi, istilah sedekah yang intinya mengeluarkan harta di jalan Allah itu, ada yang hukumnya wajib dan ada yang hukumnya sunah.
Ketika seorang memberikan hartanya kepada anak yatim, atau untuk membangun masjid, mengisi kotak amal yang lewat, atau untuk kepentingan pembangunan musala, pesantren, perpustakaan, atau memberi beasiswa, semua itu adalah sedekah yang hukumnya bukan wajib.
Termasuk sedekah yang hukumnya sunah adalah ketika seseorang mewakafkan hartanya di jalan Allah, bisa disebut dengan sedekah juga.
Di dalam hadis Rasulullah, waqaf juga disebut dengan istilah sedekah.
ﺗَﺼَﺪَّﻕْ ﺑِﺄَﺻْﻠِﻪِ ﻻَ ﻳُﺒَﺎﻉُ ﻭَﻻَ ﻳُﻮﻫَﺐُ ﻭَﻻَ ﻳُﻮﺭَﺙُ
“Bersedekahlah dengan pokok harta itu (kebun kurma), tapi jangan dijual, jangan dihibahkan, dan jangan diwariskan.” (HR Al-Bukhari)
Padahal wakaf itu spesifik sekali dan berbeda karakternya dengan kebanyakan sedekah yang lain. Namun wakaf memang bagian dari sedekah dan hukumnya sunah.
Sedekah itu memang amat luas dimensinya, bahkan terkadang bukan hanya terbatas pada wilayah pengeluaran harta. Tetapi segala hal yang berbau kebaikan, meski tidak harus dengan harta secara finansial, termasuk ke dalam kategori sedekah.
Misalnya Nabi pernah bersabda bahwa senyum adalah sedekah. Memerintahkan kebaikan dan mencegah kejahatan juga sedekah. Menolong orang tersesat atau orang buta, juga sedekah. Bahkan membebaskan jalanan dari segala rintangan agar orang yang lewat tidak celaka juga merupakan sedekah. (bersambung)/@fen/sumber: sindonews.com/rumahfiqih