Search
Close this search box.

Terbukti Melakukan Pelanggaran Etik Berat Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023, terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Ketua MKMK Jimly Asshidqie, dalam pengumuman itu, mengatakan bahwa hakim terlapor, Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran berat terkait putusan syarat minimal usia calon presiden/calon wakil presiden (Capres-Cawapres).

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, dan prinsip independensi,kepantasan, kesopanan,” ujarnya saat sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Atas pelanggaran berat tersebut, Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK. Selain itu, ia juga tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR, DPRD, DPD, serta pemilihan gubernur, bupati,dan walikota yang memiliki potensi benturan kepentingan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jimly mengungkapkan, atas pemberhentian Ketua MK Anwar Usman, maka Wakil Ketua MK dalam waktu 2 kali 24 jam sejak putusan tersebut diputuskan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Hakim terlapor tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi berakhir,” tegasnya.

MKMK dalam pengumuman putusan juga menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi di bawah 40 tahun asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada, bersifat final dan mengikat.   MKMK menegaskan bahwa mereka menolak atau setidaknya tidak mempertimbangkan permintaan untuk melakukan penilaian ulang terhadap putusan tersebut.

Baca Juga :  Menteri Kehutanan Akan Sanksi Perusak Hutan dengan Hukum Adat

“Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukum terhadap putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu Putusan MK,” ujar Anggota MKMK Wahiduddin Adams.

Anggota MKMK sendiri terdiri dari tiga orang Jimly Asshidqie sebagai ketua merangkap anggota, Wahiduddin Adams sebagai sekretaris merangkap anggota, dan Bintan Saragih sebagai anggota.

@mpa

Baca Berita Menarik Lainnya :