Search
Close this search box.

Terbukti Menjual dan Memerkosa Anak, Seorang ABG Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp. 9 Juta

Bagikan :

VISI.NEWS |BANDUNG – Seorang ABG perempuan berinisial SVN divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan R.E. Martadinata, Selasa (19/7/22).

Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua Dodong Rusdani menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Terdakwa SVN ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penjualan dan pemerkosaan anak perempuan di Bandung, untuk terdakwa anak diputus pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” katanya.

Selain dikenakan hukuman kurungan penjara, terdakwa juga dikenakan membayar restitusi kepada korban, sebesar Rp. 9 juta, dan pembayaran dilakukan secara tanggung renteng dengan terdakwa lain.

“Hukuman tambahan yakni membayar restitusi kepada korban sebesar Rp. 9 juta dan dibayarkan secara tanggung renteng,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa SVN, Dadang Sukmawijaya, menyebutkan, atas putusan majelis hakim tersebut, diharapkan bisa memberikan pelajaran atas kekeliruan yang dilakukannya.

“Atas sikap tersebut, anak menerima putusan, mudah-mudahan, anak semakin menyadari atas kekeliruan dan kesalahan sehingga kelak, anak ini semakin baik dan tidak mengulangi perbuatannya,” harapnya.

Menurutnya, putusan majelis hakim terhadap SVN ini jauh lebih ringan dengan tuntutan yang dibacakan JPU beberapa waktu lalu, dimana JPU Kejari Bandung, menuntut SVN dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

“Untuk proses eksekusi ke penjara, kuasa hukum tengah menunggu penetapan dari jaksa, dan selama ini, terdakwa anak dititipkan di yayasan terlebih dahulu,” ujar Dadang usai persidangan.

Sekedar informasi, kasus ini mencuat pada akhir tahun 2021 yang lalu, dimana saat terdapat informasi seorang ABG perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan dan penjualan oleh para pelaku.

Baca Juga :  KHUTBAH JUMAT | Pegang Teguh Agama Allah

“Kasus ini sempat viral di media sosial, saat pemilik akun Instagram (IG), @alvinakmal menceritakan kasus tersebut, tepatnya 28 Desember 2021, pemilik akun menceritakan awal mula kasus ini terungkap,” ungkapnya.

Dalam keteragan pemilik akun IG yang mengaku satu pekerjaan dengan ayah korban di Jakarta nampak murung, diketahui ayah korban tersebut telah mendengar informasi yang diduga langsung dari istri dan anaknya.

“Kabar yang didengar ayah korban yaitu kaitan dengan dugaan penculikan terhadap anaknya di dekat rumahnya di Bandung, belakangan ayah korban mengetahui anaknya itu diduga dijual oleh para pelaku,” ucap Dadang.

Terakhir, diduga tidak hanya dijual, melainkan menjadi korban kekerasan dan pemerkosaan serta diduga di sekap oleh para terdakwa.eko

Baca Berita Menarik Lainnya :