Search
Close this search box.

Terciduk Saat Transaksi Sabu Seberat 103 Gram, Seorang Pria Dibekuk BNN

BNN Perwakilan Tasikmalaya menggelar press realese terkait penangkapan RTR saat sedang transaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan sistem tempel/visi.news/ayi Kuraesin

Bagikan :

VISI.NEWS – Seorang lelaki berinisila RTR berusia 29 tahun warga Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Perwakilan Kota Tasikmalaya, Senin (21/9) malam.

Tersangka ditangkap di area SPBU Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, saat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan sistem tempel.

Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 paket yang dikemas dalam plastik bening dengan total berat 103 gram.

Dari pengakuannya, tersangka mengaku barang tersebut didapat dari operator yang berasal dari Bandung. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kepala BNN Perwakilan Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman dalam acara press realese di kantornya, Jalan Kapten Naseh, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Selasa (22/9) mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa hari Minggu (20/9) akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar.

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya diperoleh keterangan bahwa transaksi akan dilakukan di area SPBU Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Pihak BNN pun mulai melakukan pengintaian .

“Pada Senin malam sekitar pukul 20, anggota melihat seorang pria yang mencurigakan seperti sedang mencari sesuatu di area SPBU,” ucapnya.

Menurutnya, petugas langsung menangkap orang mencurigakan tersebut. Tersangka tak berkutik setelah kedapatan sedang mengambil sabu di lokasi sekitara SPBU.

Saat diinterograsi, pelaku pun mengakui bahwa sabu itu miliknya. Dari tangan pelaku, petugas pun berhasil menyita 130 gram sabu.

“Ketiga digeledah, didapat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 paket yang dikemas dalam plastik bening dengan total berat 103 gram. Selain itu disita 1 buah timbangan elektrik, dua buah HP Android dan 19 plastik bening kosong,” tuturnya.

Baca Juga :  Peneliti Ungkap Teh Hijau Bisa Kurangi Dampak Buruk Makanan Tinggi Lemak pada Kesehatan Jantung

Dikatakan Tuteng, tersangka sebenarnya bersama satu temannya, namun berhasil meloloskan diri saat dilakukan penangkapan.

Bahkan, ketika melakukan penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran antara tersangka dengan petugas menggunakan sepeda motor. Saat proses pengejaran, petugas BNN dan para tersangka sempat terjatuh di motornya masing-masing yang menyebabkan luka-luka ringan. Kini tersangka yang berhasil lolos ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

“Teman pelaku yang ditetapkan DPO berperan sebagai operator, berhasil melarikan diri saat terjadi kejar-kejaran antara petugas kami dengan para tersangka yang sempat melarikan diri pakai motor,” kata Tuteng.

Adapun ketika ditanya apakah ada kaitannya dengan jaringan yang sama dengan pengungkapan bus pembawa sabu 13 kilogram di Tasikmalaya beberapa waktu lalu. Tuteng membantahnya.

Tuteng menjelaskan, bahwa sabu-sabu yang dibawa tersangka berbentuk kristal yang bisa diolah lagi dan diduga berasal dari Myanmar. Tersangka melakukan transaksi melalui HP. Sesuai pengakuannya sabu berbentuk kristal berbentuk paketan kecil itu didapatkan dari seseorang asal Bandung.

“Tersangka mendapatkan titik lokasi yang dijanjikan untuk mengambil paketan sabu yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak,” jelasnya.

Adapun sistem transaksi yang dipakai oleh kurir tersebut masih dengan sistem tempel. Mereka mengambil barang yang disembunyikan dari tempat yang telah dijanjikan sebelumnya.

Tersangka selama ini memiliki jaringan tersendiri dan mengaku baru kali pertama mengedarkan sabu di Tasikmalaya. Selain barang bukti sabu, turut disita 2 buah handphone, lakban, dan timbangan digital.

“Pengakuannya dari Bandung dan tidak ada kaitannya dengan bus pembawa sabu 13 kilogram di Rajapolah kemarin,” ucapnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor BNN Kota Tasikmalaya untuk diproses lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 112 juncto 114 Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. @arn

Baca Berita Menarik Lainnya :