VISI.NEWS | BANDUNG – Salah seorang terdakwa berikut saksi kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang mengaku mendapat ancaman.
Hal itu disampaikan terdakwa Usep Saepudin sekaligus saksi dari terdakwa lainnya yakni Heru Heryanto dalam persidangan di PN Tipikor Bandung Kamis (17/11/22) sore.
“Saya diancam saya diancam,” kata Usep dengan nada tinggi dalam persidangan.
Sontak, mendengar pernyataan tersebut, suasana persidangan berubah menjadi gaduh dan ramai, terutama pihak keluarga terdakwa Heru Heryanto yang mengaku tidak puas.
“Saya tidak puas tidak terima atas pernyataan atau kesaksian saudara Usep,” ucap seorang perempuan yang diketahui putri Heru Heryanto.
Belum selesai disitu, insiden panas yang terjadi diruang sidang, berlanjut hingga usai persidangan, dan membuat suasana di pengadilan menjadi ramai.
“Saya diancam saya mendapat ancaman,” masih teriakan Usep usai persidangan dan JPU serta petugas lainnya membawa Usep ke mobil untuk seterusnya ke Lapas Sumedang.
Menanggapi insiden tersebut, kuasa hukum Usep Saepudin, Richard mengatakan apa yang dikatakan kliennya tersebut dianggap benar adanya.
“Ancaman tersebut memang benar terjadi, saya pun tahu dan mendengar dari klien saya, Usep Saepudin,” katanya.
Sebelumnya, lanjut Richard, Usep telah melaporkan dugaan ancaman itu terhadap Polda Jabar, dan ancaman terjadi setelah Dirut PT MMS Heru Heryanto menjadi tersangka.
“Diduga yang mengancam itu yakni anak dari terdakwa Dirut PT MMS, dan dugaan ancaman lainnya diduga juga dilakukan oknum aparat kepolisian dari Bogor” pungkasnya.@eko