Terima Gratifikasi Rp. 2,2 Miliar, Eks Walikota Banjar Diadili di PN Tipikor Bandung

Editor Sidang kasus Eks Walikota Banjar, Herman Sutrisno dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Kamis (7/7/2022). /visi.news/eko aripyanto
Silahkan bagikan

VISI.NEWS |BANDUNG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno, tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung Jalan R.E. Martadinata.

Dalam perkara yang dihadapinya tersebut, Herman diduga telah menerima uang atau hadiah sebesar Rp. 2,2 miliar dari hasil mengatur pemenangan lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar.

“Herman didakwa telah melakukan korupsi dan atau menerima dugaan atau hadiah uang fee pasca mengatur pemenang tender di Kota Banjar dengan total Rp. 2,2 miliar,” kata Hakim Ketua Eman Sulaeman.

Kepada VISI.NEWS Kamis (7/7/22), proses pradilan yang digelar secara online tersebut, sudah memasuki agenda mendengar sejumlah keterangan dari saksi yang membertkan hingga meringankan terdakwa.

“Sudah berjalan, bahkan saat ini agenda sidang sudah ke pemanggilan para saksi yang dianggap perlu diperdengarkan keterangannya di muka persidangan,” ujar Eman.

Adapun fakta yang terungkap dalam persidangan, salah satunya yaitu, ungkap Eman, muncul istilah Buku Dapur, Uang Keatas, dan Kelompok Asem, Kondusif yang kerap disebut sejumlah saksi dalam persidangan.

“Jadi, pemeriksaan saksi itu sudah dilakukan terhadap lebih dari lima orang, dan dari keterangan para saksi itu, kerap ditemukan istilah-istilah yang dipergunakan dalam berkomunikasi,” ungkapnya.

Adapun para saksi yang sudah dihadirkan yakni, Mantan Kepala Dinas PU, Fenny Fahrudin, Rahmat Wardi selaku direktur CV Prima (Perusahaan jasa bidang kontruksi), Asep Ayi Kusumah direktur CV Bersaudara, dan saksi lainnya.

“Terdakwa Herman diduga sudah menerima uang atau hadiah dengan cara bertahap sejak atau selama menjabat sebagai Kepala Daerah Kota Banjar dari tahun 2008 hingga 2013,” ucap Eman.

Lebih lanjut, salah seorang saksi yakni Asep atau mantan Bendahara Gabungan Pengusaha Indonesia (Gapensi) tahun 2004 – 2008 itu, terungkap bahwa terdakwa menerima uang fee yang besarnya 5% hingga 10%.

Baca Juga :  Oma-oma "Rank'ers Putri Maria" Berkreasi Musik dengan Instrumen "Rangkas"

“Uang fee itu diberikan langsung kepada para kabid di Dinas Pekerjaan Umum atau Bina Marga Kota Banjar, pembayaran dilakukan setelah proyek pekerjaan selesai, dengan bertahap dan variatif,” jelasnya.

Sekedar informasi, kasus Herman tersebut terungkap dan ditersangkakan oleh KPK sejak Desember 2021 beserta Rahmat Wardi, walikota dua periodw tersebut disangkakan telah menerima hadiah atau gratifikasi dengan total Rp. 2,2 miliar.

“Kemudian terhitung Juni 2022, kasus Herman mulai dilimpahkan dan disidangkan di PN Tipikor Bandung, hingga saat ini persidangan tersebut masih dalam agenda saksi-saksi,” pungkasnya.@eko

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Marwan : Dalam Kasus KM 50, Diduga Ada yang Intervensi Terhadap Komnas HAM

Jum Jul 8 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS |BANDUNG – Dalam sidang lanjutan kasus berita bohong atau hoaks yang menyeret Habib Bahar bin Smith ke meja hijau PN Bandung, Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI di KM 50 Marwan Batubara menuding ada yang melakukan intervensi terhadap Komnas HAM. Hal tersebut diungkapkan eks Anggota […]