VISI.NEWS – Akan digulirkannya dana program desa untuk kegiatan di masing-masing desa, harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tekhnis (Juklak dan Juknis) sesuai dengan peraturan bupati nomor 26, tahun 2020, per tanggal 4 april tentang pedoman pelaksanaan bantuan keuangan program raksa desa di wilayah Kabupaten Bandung.
Hal tersebut disampaikan Camat Ciparay, Kabupaten Bandung, Gugum Gumilar. Kata dia, monitoring dan evaluasi yang digelar, merupakan program raksa desa yang diselenggarakan oleh dinas terkait yakni Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) dan Dinas Lingkungan Hidup (LH), Kabupaten Bandung.
“Hari ini merupakan jadwal monev yang dilakukan dinas terkait di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Pada prinsip nya, saya mengharap kan dengan adanya kegiatan dijadikan ajang koreksi dan evaluasi serta jembatan bagi pemdes,” jelas Gugum kepada VISI.NEWS, usai membuka acara program Monev Raksa Desa yang digelar di Aula Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/11/2020) siang.
Menurutnya, monev ini juga bisa dijadikan ajang perbaikan. Kata dia, jika dilapangan Dalam pelaksanaanya ada kendala, baik kendala teknis maupun non tekhnis, pemdes bisa komunikasi dan koordinasi serta disampaikan langsung melalui tim dinas terkait.
Pihaknya menghimbau, dalam pelaksanaan program ini, pemdes harus merujuk atau berpedoman kepada peraturan juklak dan juknis yang ada sesuai dengan Perbup yang berlaku.
Sementara itu, ketua Apdesi kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung H. Agus Hamdani mengatakan untuk program raksa desa ini, ada salah poin yang harus di tinjau ulang salah satunya adalah anggaran untuk program Rutilahu.
Kata Agus, yang juga merupakan Kepala Desa Gunung Leutik, Kecamatan Ciparay, menambahkan, dimana anggaran ini, minim sekali. Dari jumlah total anggaran sebesar 65 juta untuk segala pembelanjaan, untuk rutilahu sendiri, pagu per unitnya sebesar 5 juta. Lanjut dia, dimana dengan anggaran sebesar ini, jangan sampai terjadinya kesenjangan sosial.
“Untuk pagu dari Dinas Perumahan Rakyat, kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung, pagunya per unit sebesar 15 juta. Sedangkan dari pusat sebesar 17,5 juta,” jelasnya.
Pihaknya mengaku khawatir, dengan anggaran sebesar 5 juta ini, jadi persoalan baru yakni terjadinya kesenjangan sosial. “Saya hanya mengusulkan kepada dinas terkait, anggaran untuk Rutilahu ditambah,” harapnya.
Untuk di desanya sendiri tambah Agus, menganggarkan rehab rutilahu sebanyak dua unit. Tiap desa, ada yang menganggarkan dan adapun yang tidak.
“Anggaran sebesar 5 juta ini, belum dipotong pajak. Oleh karena itu, sekali lagi saya sifatnya mengusulkan adanya tambahan untuk program rutilahu. Saya khawatir, jika nanti dalam pembangunan dananya tidak cukup. Mungkin salah satu alternatifnya, tambahan dari dana swadaya masyarakat,” pungkasnya. @yus