VISI.NEWS | BANDUNG – Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) Dedi Supandi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah (Kepsek) dan Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kab. Bandung terkait iuran untuk MKKS yang dianggap memberatkan para Kepsek SMK tersebut.
Baca juga
Saber Pungli Jabar Mengaku Terkejut Adanya Iuran untuk MKKS di Kab. Bandung
Iuran Ganjil Majelis Kepala Sekolah
MKKS Perlu Transparan agar Tidak Menimbulkan Suudzan
“Nanti kita agendakan untuk memanggil kepsek dan MKKS, guna mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, jika terindikasi menyimpang, maka akan dilakukan penindakan,” ujarnya kepada VISI.NEWS, Jumat (10/12/2021).
Seperti diberitakan media ini, para Kepsek SMK di Kabupaten Bandung harus menyetor iuran ke MKKS sebesar Rp. 40 ribu/siswa/tahun. Jumlah yang disetorkan diakumulasikan sesuai dengan jumlah siswa di masing-masing sekolah. Iuran tersebut alasannya digunakan untuk melaksanakan program kerja MKKS.
Disalurkan Rp. 1,432 triliun
Dedi mengatakan, sepanjang Juli hingga Desember tahun 2021, Disdik Jabar telah menyalurkan anggaran Rp. 1,432 triliun guna menggratiskan iuran bulanan SMA/SMK dan SLB Negeri di Jabar.
Iuran pendidikan bulanan yang di gratiskan tersebut merupakan program bantuan yang digagas oleh Pemprov Jabar untuk Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) SMA/SMK/SLB Negeri.
“Jumlah siswa SMA SMK dan SLB Negeri di Jabar mencapai 779.872 orang dengan anggaran BOPD mencapai Rp1,4 triliun,” katanya.
Selain itu, Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) yang digulirkan Pemprov Jabar untuk sekolah swasta, dengam jumlah siswa SMA SMK SLB MA swasta di Jabar sebanyak 1.272.599 orang dengan anggaran BPMU mencapai Rp890,8 juta.
“Alokasi anggaran BPOD dan BPMU diberikan pemprov untuk sekolah menengah atas jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan BPOD dan BPMU Provinsi Jawa Timur,” ujar Dedi.
Dedi mengungkapkan, keseriusan dan perhatian Pemprov Jabar terhadap dunia pendidikan tingkat SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta di daerah Jabar, sangat tinggi jika dilihat dari besarnya anggaran bantuan pendidikan yang digulirkan dari program BPOD dan BPMU yang mencapai kurang lebih Rp. 2,4, triliun.
“Perhatian pemerintah provinsi begitu tinggi terhadap dunia pendidikan, oleh karena itu, tidak boleh ada lagi atau terdengar adanya penarikan iuran pendidikan yang dilakukan oleh pihak sekolah,” ungkapnya.
Permasalahan yang kerap timbul di sekolah swasta yaitu, terkait dengan tunggakan pembiayaan yang berujung pada penahan ijazah, hal itu kemudian tidak patut dilakukan oleh pihak sekolah, pasalnya anggaran BPMU sudah menjawab permasalahan tersebut.
“Tidak boleh itu, tidak boleh lagi ada penahan ijazah, insyallah anggaran BPMU yang dialokasikan untuk sekolah swasta bisa menyelesaikan berbagai masalah pembiayaan pendidikan,” jelas Dedi.@eko