Search
Close this search box.

Terkait Kasus Habib Bahar, Kabid Humas Polda Jabar, “Penyidikan ini Obyektif, Transparan dan Profesional”

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (3/1/22). /visi.news/eko aripyanto

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan ujaran kebencian saat mengisi ceramah di Margaasih Kabupaten Bandung dan Garut. Selama proses pemeriksaan, Habib Bahar didampingi dua orang kuasa hukum.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut sesuai laporan polisi Nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021, terkait dugaan tindak pidana menyebar informasi menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

“Pasal yang bisa menjerat Habib Bahar, yakni Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” katanya.

Tompo menjelaskan, jumlah dan materi pertanyaan yang ditanyakan penyidik terhadap Habib Bahar, merupakan kewenangan penyidik, namun pada intinya terkait seputar isi ceramah yang kemudian diupload ke dalam satu akun YouTube dan disebarkan serta ditransmisikan, sehingga viral di media sosial.

“Pertanyaan yang diajukan bersifat dinamis, dan untuk teknis pemeriksaan, tergantung penyidik, memang biasanya pemeriksaan itu berlaku dinamis ya, tergantung dari hasil pertanyaan yang diajukan,” jelasnya.

Selain itu, dihadapan awak media Senin (3/1/22) malam mengungkapkan, dugaan kasus pidana yang dituduhkan terhadap Habib Bahar tersebut, merupakan pelimpahan dari Polda Metro Jaya, dimana pada tanggal 17 Desember 2021, terdapat seorang pelapor atas nama Tubagus Nurul Alam.

“Sebelumnya penyidik telah melakukan penyelidikan, dan memintai keterangan dari 50 saksi serta menemukan 6 alat bukti terkait perkara ini, kemudian dilakukan olah TKP dibagi dalam dua klaster yakni Bandung dan Garut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Ijeck Wanti-Wanti Maskapai Soal Harga Tiket Pesawat

Sementara itu, lanjut Tompo, dari 50 saksi yang sudah diperiksa penyidik, 21 orang diantaranya adalah saksi ahli, adapun alat bukti tambahan yang diamankan penyidik yakni satu buah handphone pada klaster Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

“Status perkara Bahar bin Smith sudah naik ke tingkat penyidikan, kedepan penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik akun Youtube yang mengunggah video ceramah Habib Bahar,” ujarnya.

Terakhir, Tompo menegaskan, akan bertindak profesional, sesuai prosedur, transparan, objektif dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara yang melibatkan Habib Bahar, dan berbagai perkembangan dan dinamikanya akan terus di informasikan.

“Kami informasikan kepada media, bahwa proses pelaksanaan penyidikan ini, di laksanakan secara objektif, transparan, dan profesional berdasarkan aturan, berbagai perkembangan atau dinamikanya disesuaikan hasil progres penyidikan,” pungkasnya.@eko

Baca Berita Menarik Lainnya :