Search
Close this search box.

Terkait Pria Injak Al Quran di Sukabumi, Ini Kata MUI

Polisi menahan CER (kanan) dan SL, pasangan suami istri yang diduga sebagai penista agama di Sukabumi, Jawa Barat./dok. harian.id/via mui.or.id/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menanggapi kasus warga yang menginjak-injak kitab suci Al Quran di Sukabumi, Jawa Barat, baru-baru ini.

Melansir mui.or.id dari muisulsel.com, berikut tanggapan MUI Sulsel melalui Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA.

Negara harus hadir dalam menjaga kerukunan umat. Jadi, sudah sangat jelas, undang-undang kita (UUD 1945), bagaimana mengatur keyakinan beragama itu, dan karena itu, apa pun yang mencederai undang-undang itu, termasuk dalamnya adalah pelecehan pada agama tertentu maka tentu punya sanksi berdasarkan aturan yang berlaku.

Sehingga, siapa pun yang melakukan pelecehan pada agama tertentu, terutama agama dibenarkan dalam NKRI, harus disanksi sesuai aturan.

Kemudian juga sedapat mungkin umat Islam tidak main hakim sendiri, tidak melakukan caranya sendiri karena semua yang berkaitan dengan hukum diserahkan kepada negara.

Perlu kita respons secara bijak dan terus memberi support kepada pemerintah untuk melakukan tindakan kepada mereka yang diduga melecehkan agama tertentu. Apalagi bagi umat Islam, Al Quran kitab suci yang memiliki nilai sakralitas yang tinggi.

Ditangkap

Seperti diberitakan tribunnews.com, pria berinisial CER (25) yang membuat konten video dengan menginjak Al Quran.

Video itu merekam seorang pria mengenakan kaos biru dongker dengan celana jin yang sewarna.

Ia terekam membawa mushaf Al Quran dan sambil melampirkan lembarannya.

Seraya menatap ke kamera, pelaku berbicara dengan perkataan yang menantang umat Islam.

Dia membuka halaman Al Quran lalu menginjaknya. “Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang bagi semua yang beragama umat Muslim,” katanya dan posisi kaki kanannya mendarat ke mushaf Al Quran.

Aksi CER tersebut ketiban kecaman dari sejumlah pihak warganet, termasuk Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum.

Baca Juga :  Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028 Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Aparat kepolisian pun kemudian menangkap CER. CER diciduk bersama sang istri yang berinisial SL (24).

CER yang membuat konten. SL diduga sebagai pengunggah dan penyebar video ke medsos. @fen

Baca Berita Menarik Lainnya :