Terkait Pria Injak Al Quran di Sukabumi, Ini Kata MUI

Editor Polisi menahan CER (kanan) dan SL, pasangan suami istri yang diduga sebagai penista agama di Sukabumi, Jawa Barat./dok. harian.id/via mui.or.id/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menanggapi kasus warga yang menginjak-injak kitab suci Al Quran di Sukabumi, Jawa Barat, baru-baru ini.

Melansir mui.or.id dari muisulsel.com, berikut tanggapan MUI Sulsel melalui Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA.

Negara harus hadir dalam menjaga kerukunan umat. Jadi, sudah sangat jelas, undang-undang kita (UUD 1945), bagaimana mengatur keyakinan beragama itu, dan karena itu, apa pun yang mencederai undang-undang itu, termasuk dalamnya adalah pelecehan pada agama tertentu maka tentu punya sanksi berdasarkan aturan yang berlaku.

Sehingga, siapa pun yang melakukan pelecehan pada agama tertentu, terutama agama dibenarkan dalam NKRI, harus disanksi sesuai aturan.

Kemudian juga sedapat mungkin umat Islam tidak main hakim sendiri, tidak melakukan caranya sendiri karena semua yang berkaitan dengan hukum diserahkan kepada negara.

Perlu kita respons secara bijak dan terus memberi support kepada pemerintah untuk melakukan tindakan kepada mereka yang diduga melecehkan agama tertentu. Apalagi bagi umat Islam, Al Quran kitab suci yang memiliki nilai sakralitas yang tinggi.

Ditangkap

Seperti diberitakan tribunnews.com, pria berinisial CER (25) yang membuat konten video dengan menginjak Al Quran.

Video itu merekam seorang pria mengenakan kaos biru dongker dengan celana jin yang sewarna.

Ia terekam membawa mushaf Al Quran dan sambil melampirkan lembarannya.

Seraya menatap ke kamera, pelaku berbicara dengan perkataan yang menantang umat Islam.

Dia membuka halaman Al Quran lalu menginjaknya. “Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang bagi semua yang beragama umat Muslim,” katanya dan posisi kaki kanannya mendarat ke mushaf Al Quran.

Baca Juga :  USWAH: Keridaan Rasulullah terhadap Sahabat Muadz bin Jabal

Aksi CER tersebut ketiban kecaman dari sejumlah pihak warganet, termasuk Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum.

Aparat kepolisian pun kemudian menangkap CER. CER diciduk bersama sang istri yang berinisial SL (24).

CER yang membuat konten. SL diduga sebagai pengunggah dan penyebar video ke medsos. @fen

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Imbas Kasus 'Manusia Gurun', Rektor ITK Diberhentikan dari LPDP

Ming Mei 8 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | JAKARTA – Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Budi Santosa Purwokartiko diberhentikan dari posisi reviewer Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ( LPDP) imbas unggahan rasialisme ‘hijab manusia gurun’. Budi juga diberhentikan dari jabatan reviewer di Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dikti). Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Pendidikan […]