Terkait Soal Sertifikat Lahan di Sempadan Sungai Cirasea, Begini Sikap ATR/BPN Kab. Bandung

Editor Kepala Kantor ATR/BPN Kab. Bandung, Julianto. /visi.news/gustav viktorizal
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | SOREANG – Masih ingat soal dua rumah yang longsor di sempadan Sungai Cirasea, di Kp. Bojong RT 03/RW 06, Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, akibat tidak dipasang bronjong oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC)?

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Uka Suska Pujiutama, seusai meninjau dua rumah yang longsor bersama Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna, mengatakan bahwa BPBD bersama Perangkat Daerah lainnya akan terus mendorong pihak BBWSC agar segera melaksanakan pemasangan beronjong. “Bupati Bandung berharap rumah yang rawan tergerus aliran Sungai Cirasea, harus segera direlokasi,” katanya, Selasa (13/12/22).

Bahkan Ketua Komisi C DPRD Kab. Bandung H. Yanto Setianto saat itu mengatakan akan segera memanggil pihak ATR/BPN Kab. Bandung, Dinas Pemukiman Umum Tata Ruang (DPUTR) dan BBWSC.

Hal tersebut sebagai upaya untuk menindaklanjuti nasib warga Kampung Bojong, Desa/Kecamatan Ciparay yang rumah dan tanahnya tergerus oleh normalisasi sungai yang dilakukan pihak BBWSC.

“Harapan warga untuk dipasang bronjong di sisi anak sungai Citarum (Sungai Cirasea), Komisi C DPRD Kab. Bandung segera menjadwalkan untuk meninjau langsung ke lokasilokasi. Kami akan ajak BBWSC, DPUTR serta ATR/BPN agar permasalahannya lebih jelas, karena di lokasi yang mau dipasang bronjong, informasinya terkendala rumah warga yang dianggap pihak BBWSC berdiri di sempadan sungai,” ujar Yanto kepada VISI.NEWS Selasa (28/3/2023).

Setelah ditelusuri, pihak BBWS sendiri ketika diminta konfirmasinya oleh VISI.NEWS, tidak dapat berbuat banyak karena di lahan itu sudah ada sertifikat kepemilikan lahan, dan BBWS tidak mungkin membangun di tanah pribadi.

Bagian Humas Hukum BBWSC, Budi Gunawan kepada VISI.NEWS, Rabu (18/1/2023), mengatakan bahwa sepengetahuannya proyek tersebut di tahun 2021 pengerjaannya sesuai anggaran yaitu 300 meter. “Disini di lokasi yang sekarang jadi permasalahan itu, dulunya itu mau dikerjakan, tapi kan susah di sana sudah berdiri bangunan rumah. Itu kan pinggir sungai, ada aturan dan izinnya kalau mendirikan di situ, ” ujarnya.

Baca Juga :  10 Tips Bersepeda Jarak Jauh Bagi Seorang Pemula

Ia menjelaskan, ada pun bukti sertifikat yang menjadi dokumen dari warga tersebut, bukan berarti bisa membangun, dan mendirikan rumah di sempadan sungai dan wilayah sungai. “Seharusnya mereka, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 1 itu, harus minta izin dulu ke kita. Kedua, kalau pun sudah punya sertifikat tidak bisa membangun di situ. Maka dari itu terhadap tanah ini statusnya menjadi quo, saya yakin ini ada pelanggaran. Ko bisa jadi sertifikat, bisa jadi bangunan, sekarang yang berwenang terhadap bangunan siapa ?, IMB-nya kan ada di pemerintah daerah, kenapa bisa dibiarkan mendirikan bangunan di sini, sementara tanahnya saja ini kami pertanyakan, ” jelasnya.

Bagaimana Sikap Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung? 

Untuk mendapatkan jawaban dari instansi ini sendiri ternyata tidak mudah. Permintaan pertanyaan tertulis kepada VISI.NEWS yang sudah dilayangkan sejak 16 Pebruari 2023, baru mendapat jawaban tertulis pada Sabtu (15/4/2023).

Dalam jawabannya, Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung membantah perihal adanya dugaan lahan warga masyarakat yang telah bersertifikat itu di klaim adalah lahan milik Sungai Cirasea BBWSC).

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kab.Bandung Ir. Julianto, menyebutkan bahwa sertifikat tanah yang diterbitkan pada saat itu sesuai tahun penerbitan sudah ada sempadan sungainya. dan untuk bantaran sungai, sepanjang itu adalah tanah milik adat dan dimohon sertifikat oleh warga/pemilik tanah.

“Setelah dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan termasuk keterangan riwayat tanah, keterangan kepala desa dan penguasaan fisik, maka dapat diajukan permohonan untu penerbitan sertifikatnya,”
ujar Julianto dalam keterangannya Sabtu (15/4/2023).

Terkait Peraturan Menteri PUPR No. 1 yang mengharuskan izin untuk mendirikan bangunan diatas sempadan sungai, ia mengatakan, “Kami mengetahui, tapi ijin mendirikan bangunan kapasitasnya ada di pemerintah daerah bukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung,” katanya.

Baca Juga :  Laporan CrowdStrike Threat Hunting 2023 Mengungkap Ragam Serangan Siber Berbasis Identitas 

“Dan termasuk terkait mengetahui adanya peraturan menteri PUPR No. 28 yang mengatur sempadan sungai dari 5-10 Meter 50-100 meter,” imbuhnya.

Julianto mengungkapkan bahwa, Sungai Cirasea mengalami perubahan, dimana lebar sungainya berubah dari tahun ke tahun dan perubahannya tidak menentu
karena mengikuti debit air sungai yang mengakibatkan erosi pada
Sungai Cirasea,”Sehingga sampai pada saat ini (Tahun 2023) Sungai
Cirasea berbatasan langsung dengan Sertifikat Hak Milik Nomor
1093 yang diterbitkan pada Tahun 2006,” jelasnya.

Lebih lanjut, Julianto menyebutkan bahwa diperlukan adanya penyuluhan dan sosialisasi secara terus menerus dari instansi yang berwenang agar peraturan-peraturan yang sudah ada dapat dipahami jelas dan dilaksanakan oleh masyarakat. “Tak lupa juga diperlukan musyawarah mufakat dari semua pihak terkait,” tandasnya.

Saat disinggung terkait berapa luas lahan di sempadan Sungai Cirasea ini yang sudah bersertifikat dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, termasuk berapa luas seluruhnya lahan milik masyarakat yang berada di sempadan sungai-sungai ini, serta berapa hektar/m2 yang sudah bersertifikat dan berapa ia mengatakan semuanya terdata. “Itu semua tidak ada data-datanya,” ujarnya.

Ia menghimbau kepada warga masyarakat terkait permasalah ini agar selalu berhati-hati dalam mengikuti arahan-arahan. ” Termasuk himbauan dari pemerintah, serta mentaati sesuai peraturan-peraturan yang berlaku,” pungkasnya. @gvr

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sebar Kebaikan Ramadan di Tasikmalaya, Maxim Berbagi Takjil Gratis

Sen Apr 17 , 2023
Silahkan bagikanVISI.NEWS | TASIKMALAYA – Maxim Indonesia turut merayakan bulan Ramadan dengan kegiatan berbagi takjil gratis kepada warga Tasikmalaya, Jawa Barat. Selain takjil, Maxim juga memberikan balon dan juga flyer berisi voucher senilai Rp100.000 untuk pengguna baru dengan menggunakan kode promo “TASIK”. Hal tersebut, kata Head of Subdivision Maxim Tasikmalaya […]