Search
Close this search box.

Terkait UU KUHP, Tonny Tesar: Jangan Sampai Jadi Beban Baru Masyarakat

Anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tesar./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tesar, mengungkapkan bahwa undang-undang yang telah ditetapkan DPR bersama pemerintah masih berpotensi untuk dibatalkan, apabila dalam proses evaluasi lanjutan terbukti tidak memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Tonny setelah pihaknya melakukan pembacaan dan pembahasan bersama terhadap substansi undang-undang yang dimaksud. Ia menegaskan bahwa DPR tidak menutup-nutupi fakta bahwa regulasi tersebut disahkan melalui mekanisme hukum yang sah, namun tetap terbuka terhadap kemungkinan koreksi.

“Setelah kita baca bersama, artinya poin-poin ini kami tidak menutupi bahwa ini memang berdasarkan penetapan undang-undang. Tetapi, undang-undang ini bisa saja batal begitu saja,” kata Tonny ketika Rapat Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum, Senin (19/1/2026).

Menurut Tonny, pembentukan sebuah undang-undang merupakan proses yang panjang dan kompleks, melibatkan berbagai pertimbangan hukum, politik, dan kepentingan publik. Namun demikian, ia mengakui bahwa dalam praktiknya, hasil dari proses legislasi tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat.

“Seolah-olah ini menjadi dasar lagi untuk sebuah proses yang sangat panjang, dan ini sangat membuat kita sebagai pemerintah—karena kami yang memutuskan undang-undang ini merasa bahwa undang-undang ini belum sepenuhnya bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Tonny menilai, salah satu persoalan utama terletak pada implementasi kebijakan di lapangan. Ia menyoroti bahwa alih-alih mempermudah, regulasi tersebut justru berpotensi menciptakan kerumitan baru bagi masyarakat dalam mengakses hak atau layanan yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.

“Kalau kita lihat proses agar-agar masyarakat ini benar-benar merasakan manfaatnya, seperti yang disampaikan sebelumnya, jelas hal ini justru membuat sesuatu yang agak susah,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa DPR, khususnya Komisi XIII, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap produk hukum benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sekadar memenuhi aspek formal legislasi.

Baca Juga :  Apresiasi Kebijakan Riset Kemendikti Saintek, Habib Syarief: Dosen Muda Rasakan Dampak Positif

Oleh karena itu, Komisi XIII DPR RI akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh, termasuk membuka kemungkinan revisi atau pembatalan undang-undang jika ditemukan dampak negatif atau ketidaksesuaian dengan tujuan awal pembentukannya.

“Kami tidak ingin undang-undang yang sudah diputuskan justru menjadi beban baru bagi masyarakat. Evaluasi tetap harus dilakukan,” tegasnya.

DPR berharap melalui proses evaluasi tersebut, regulasi yang dihasilkan ke depan dapat lebih aplikatif, memberikan kepastian hukum, serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. @givary

Baca Berita Menarik Lainnya :