VISI.NEWS | SIDOARJO – Dimas Adi Saputra, (25 tahun) bersama tunangannya, Merry, harus mendekam dibalik jeruji besi. Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Krian usai kedapatan membobol mesin ATM Bank Sinarmas di Jalan Raya Imam Bonjol, Dusun Ngingas Barat, Kelurahan Krian, Sidoarjo belum lama ini.
Dimas merupakan warga Dusun Tikung Desa/Kecamatan Gondang, Bojonegoro. Sementara kekasihnya, Merry, adalah warga Dusun Pandokan, Desa Lajuk, Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Dimas mengaku sudah dua kali melakukan aksi percobaan membobol mesin ATM. “Yang pertama gagal, kedua juga gagal, karena ketahuan,” kata Dimas saat gelar perkara di Polresta Sidoarjo, Kamis (9/10/ 2023).
Dalam pengakuannya, Dimas nekat mengajak Merry untuk membobol ATM karena terlilit hutang pinjaman online (Pinjol). Uang pinjol tersebut ia gunakan bermain judi.
“Ya karena banyak hutang. Hutang pinjol atas nama kekasih saya,” ungkapnya.
Dimas bersama tunangannya belajar membobol mesin ATM dari YouTube. Ia juga menyuruh Merry membeli mesin atau alat las blender via online untuk melancarkan aksinya.
Dimas mengajak Merry beraksi dengan berboncengan motor. “Saya berangkat dari kos di Gedangan, mencari ATM yang sepi,” akunya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, aksi sepasang kekasih ini diketahui warga sekitar yang mau pulang ke rumahnya.
“Warga yang tahu ini kemudian memanggil warga lainnya dan kepolisian,” jelasnya.
Kusumo menjelaskan, dari pengakuan pelaku, pembuatan kriminal itu dilakukan karena terhimpit membayar utang. Jumlahnya sekitar Rp 20 juta.
Pelaku Dimas sendiri tidak bekerja. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari minta kepada kekasihnya.
“Pinginnya pelaku ini biar bisa mengambil uang untuk bayar pinjol yang digunakan main game judi online,” paparnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
@agung hf