Search
Close this search box.

Teror Empat Tahun di Balik Pintu Kamar: Ayah di Surabaya Cabuli Anak Kandung Sejak SD

Petugas dari Polrestabes Surabaya menggiring tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak saat proses pelimpahan tahap dua ke kejaksaan di Surabaya, Selasa (3/3)./visi.news/ilustrasipelecehan.

Bagikan :

VISI.NEWS | SURABAYA – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Surabaya. Seorang pria berinisial PJ (38), warga Kecamatan Pakal, ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri yang kini berusia 15 tahun. Perbuatan tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Kasus ini terungkap pada Oktober 2025 setelah ibu korban memergoki suaminya berada di dalam kamar bersama anak mereka dalam kondisi tidak berbusana. Peristiwa itu menjadi titik awal terbongkarnya kekerasan yang selama ini dipendam korban dalam ketakutan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan sejak korban berusia 11 tahun. Ia menyebut tindakan tersebut terjadi berulang kali dalam sepekan, bahkan bisa lebih, biasanya pada sore atau malam hari. Polisi menyebut tersangka memanfaatkan relasi kuasa sebagai orang tua untuk menekan dan mengintimidasi korban agar tidak melapor.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya, Melatisari, menjelaskan bahwa motif pelaku murni karena dorongan nafsu. Selain itu, karakter tersangka yang temperamental membuat korban berada dalam tekanan psikologis selama bertahun-tahun.

“Korban mengalami trauma berat dan membutuhkan pendampingan intensif,” ujar Melatisari kepada awak media.

Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dan pemulihan trauma bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya. Proses hukum terhadap tersangka pun terus berjalan dan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap selanjutnya.

Atas perbuatannya, PJ dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman berat menanti tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga :  Biaya Penerbangan Haji Melonjak Rp1,77 Triliun, Menhaj Minta Restu DPR

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak, termasuk di lingkungan keluarga sendiri, yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi tumbuh kembang mereka. @kanaya

Baca Berita Menarik Lainnya :