VISI.NEWS | JAKARTA – Dewan Pers mengecam keras aksi teror yang menimpa jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, setelah menerima paket berisi kepala babi pada Kamis (20/3/2025). Insiden ini dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam pernyataannya pada Jumat (21/3/2025), menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat ditoleransi.
“Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers,” ujarnya.
Ninik menyebutkan ini adalah ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan melanggar hak asasi manusia.
“Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia paling hakiki. Jika jurnalis dianggap keliru, ada mekanisme yang bisa ditempuh, bukan dengan teror,” ujar Ninik.
Undang-Undang Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik telah mengatur hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan. Teror tersebut adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Dewan Pers mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan menangkap pelaku teror ini guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Jika dibiarkan, ancaman atau teror seperti ini akan terus berulang,” tegas Ninik.
Dewan Pers juga mengimbau Tempo segera melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak kepolisian, agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Teror dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan tindak pidana yang harus ditindak secara hukum,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Ninik menegaskan agar insan pers di Indonesia tetap berani menjalankan tugasnya dalam menyampaikan informasi yang jujur dan akurat kepada masyarakat.
“Pers harus tetap kritis dalam menyampaikan kebenaran dan memberikan informasi utuh kepada masyarakat,” pungkasnya. @ffr












