VISI.NEWS | SOLO – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan salah seorang direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) “Toya Wening” Kota Solo, berinisial TAS, memasuki babak baru yang menguak dugaan praktik asusila dan di masyarakat berkembang dengan istilah “mobil bergoyang”.
Dalam penyidikan Satreskrim Polresta Surakarta berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/239/VI/2022/SPKT/Polresta Surakarta/Polda Jateng, tanggal 21 Juni 2022, disebutkan, tindak pidana pencabulan dilakukan di dalam mobil milik terduga TAS.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan kepada wartawan di Mapolresta Surakarta, Selasa (12/7/2022), modus operandinya pelaku yang sudah berstatus sebagai tersangka dan dalam tahanan polisi, menggunakan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban.
“Sebelumnya, tersangka pelaku memperlihatkan video porno kepada korban di dalam mobil. Selanjutnya tersangka atau pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” katanya.
Menyinggung pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan tersebut, Kapolresta Surakarta, membeberkan, kejadiannya dalam kurun waktu antara bulan Desember 2021 sampai dengan April 2022. Tempat kejadian perkara (TKP) di dalam beberapa mobil tersangka di wilayah Surakarta.
“Pelapornya ayah korban.
Korbannya seorang anak di bawah umur, siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA),” jelasnya.
Pihak penyidik Polresta Surakarta menyebutkan, tersangka TAS adalah warga Kelurahan Purwosari, Kota Solo.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa pakaian dan barang milik korban, pohon bidara yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan tipu muslihat, beberapa dokumen electronik, satu unit mobil yang diduga tempat praktik pencabulan.
Akibat tindak pidana percabulan tersebut, tersangka TAS sudah dicopot dari jabatannya, saat digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perumda PDAM “Toya Wening” di Balai Kota Solo, Senin kemarin.@tok