Tersangka Kasus Pencabulan Gunakan Tipu Muslihat di “Mobil Bergoyang”

Editor Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. /visi.news/dok
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | SOLO – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan salah seorang direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) “Toya Wening” Kota Solo, berinisial TAS, memasuki babak baru yang menguak dugaan praktik asusila dan di masyarakat berkembang dengan istilah “mobil bergoyang”.

Dalam penyidikan Satreskrim Polresta Surakarta berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/239/VI/2022/SPKT/Polresta Surakarta/Polda Jateng, tanggal 21 Juni 2022, disebutkan, tindak pidana pencabulan dilakukan di dalam mobil milik terduga TAS.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan kepada wartawan di Mapolresta Surakarta, Selasa (12/7/2022), modus operandinya pelaku yang sudah berstatus sebagai tersangka dan dalam tahanan polisi, menggunakan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban.
“Sebelumnya, tersangka pelaku memperlihatkan video porno kepada korban di dalam mobil. Selanjutnya tersangka atau pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” katanya.

Menyinggung pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan tersebut, Kapolresta Surakarta, membeberkan, kejadiannya dalam kurun waktu antara bulan Desember 2021 sampai dengan April 2022. Tempat kejadian perkara (TKP) di dalam beberapa mobil tersangka di wilayah Surakarta.
“Pelapornya ayah korban.

Korbannya seorang anak di bawah umur, siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA),” jelasnya.
Pihak penyidik Polresta Surakarta menyebutkan, tersangka TAS adalah warga Kelurahan Purwosari, Kota Solo.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa pakaian dan barang milik korban, pohon bidara yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan tipu muslihat, beberapa dokumen electronik, satu unit mobil yang diduga tempat praktik pencabulan.

Akibat tindak pidana percabulan tersebut, tersangka TAS sudah dicopot dari jabatannya, saat digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perumda PDAM “Toya Wening” di Balai Kota Solo, Senin kemarin.@tok

Baca Juga :  Polda Jatim Segera Ungkap Kecepatan Mobil Vanessa Angel Saat Kecelakaan

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Hari ini, Bupati Bogor Non Aktip Ade Yasin Jalani Sidang Perdana Secara Online

Rab Jul 13 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, hari ini, Rabu (13/7/22), akan menggelar sidang perdana Bupati Bogor non aktif Ade Yasin terkait perkara kasus suap laporan keuangan. Panitera Muda PN Tipikor Bandung, Yuniar mengatakan, dalam sidang dakwaan tersebut, terdakwa akan mengikuti persidangan secara online, atau tidak mengikuti […]