Search
Close this search box.

Tertibkan Parkir Liar, Wali Kota Bandung Turun Tangan

Walikota Muhammad Farhan melihat sebuah kendaraan roda dua diparkir di trotoar Jalan Asia Aprika, Kota Bandung. /visi.news/ist

Bagikan :

  • “Kalau parkir tanpa karcis dan tarifnya tidak sesuai ketentuan, itu bukan parkir resmi. Itu pungli, seratus persen,” tegas Farhan.

VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan praktik parkir liar di kawasan ikonik Jalan Asia Afrika, Kamis (27/12/2025) malam. Operasi ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sekaligus memberantas pungutan liar yang selama ini meresahkan warga dan wisatawan.

Penertiban difokuskan di sejumlah titik rawan, khususnya di depan Gedung Merdeka dan kawasan Kantor Pos Asia Afrika. Petugas menemukan ratusan sepeda motor terparkir di atas trotoar, sementara puluhan mobil lainnya parkir sembarangan di badan jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan hak pejalan kaki.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, turun langsung memantau penertiban tersebut. Ia menegaskan bahwa trotoar tidak boleh digunakan sebagai area parkir dalam kondisi apa pun karena merupakan fasilitas publik yang harus steril dari kendaraan bermotor.

“Kita menemukan satu spot di depan Gedung Merdeka dengan ratusan motor parkir di atas trotoar. Ini jelas pelanggaran aturan dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Farhan di sela penertiban.

Menurut Farhan, juru parkir yang memfasilitasi parkir liar wajib bertanggung jawab dengan segera memindahkan seluruh kendaraan ke lokasi parkir resmi. Pemkot Bandung, kata dia, tidak melarang parkir, tetapi menuntut kepatuhan terhadap aturan.

Sebagai solusi sementara, kendaraan yang sebelumnya parkir di trotoar diarahkan ke kantong parkir resmi di sekitar kawasan Asia Afrika, salah satunya area parkir milik Bank Mandiri. Farhan juga mendorong pengelola parkir menjalin kerja sama agar kebutuhan parkir wisatawan tetap terpenuhi secara tertib.

Selain pelanggaran lokasi parkir, petugas menemukan praktik pungutan parkir tanpa karcis resmi. Sejumlah warga mengaku diminta membayar parkir hingga Rp10.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 untuk mobil, bahkan harus dibayar di muka.

Baca Juga :  Rapat Dewan Penyantun LPDP, Menag Usul Tambah Kuota Beasiswa Kementerian Agama

“Kalau parkir tanpa karcis dan tarifnya tidak sesuai ketentuan, itu bukan parkir resmi. Itu pungli, seratus persen,” tegas Farhan.

Terhadap juru parkir liar, Pemkot Bandung akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Seluruh uang hasil pungutan liar disita karena dinilai sebagai pendapatan tidak sah, sementara sejumlah kendaraan yang melanggar juga dikenai sanksi derek.

Usai penertiban di Jalan Asia Afrika, Pemkot Bandung memastikan operasi serupa akan dilanjutkan ke ruas-ruas jalan lain yang rawan parkir liar, seperti kawasan Naripan hingga wilayah timur kota. Langkah ini diharapkan memberi efek jera serta menjaga kawasan bersejarah Bandung tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :