VISI.NEWS | SUKABUMI – Pelaku pembuang bayi di belakang rumah warga di Kabupaten Sukabumi akhirnya ditangkap. Pelakunya adalah R (22) dan A (24) pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan orang tua bayi itu.
Mereka ditangkap di rumah kontrakannya, Kampung Pamoyanan, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Ciemas AKP Azhar Sunandar mengungkapkan alasan pelaku melakukan perbuatannya yaitu karena malu sebab bayi itu hasil hubungan diluar nikah. Azhar menuturkan pelaku merupakan pasangan suami Istri yang menikah secara agama pada 19 Mei 2024 di rumah pihak perempuan di Desa Ciwaru.
Namun sebelum menikah A telah hamil kurang lebih 5 bulan hasil hubungan diluar nikah dengan R. “Setelah menikah mereka memilih tinggal di rumah kontrakan,” kata Azhar.
Azhar menuturkan, pada Kamis (1/8/2024) sekira pukul 17.00 WIB, A melahirkan bayi laki-laki di rumah kontrakan tanpa bantuan pihak manapun. Setelah melahirkan terjadi perdebatan, bahwa R berniat untuk mengurus anaknya namun A menolak dan tidak mau menanggung aib .
Kemudian pada pukul 23.30 WIB, pasangan suami istri itu sepakat untuk menyimpan bayi yang baru dilahirkan di suatu tempat. Pada Jumat (2/8/2024) pukul 03.00 WIB mereka berangkat dari rumah kontrakan menuju tempat penyimpanan bayi yang sudah disepakati yaitu rumah milik Penti di Kampung Tegal Caringin RT 03/10, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas.
Pada pukul 03.30 WIB, pelaku membuang bayi itu disana, setelahnya mereka kembali ke rumah kontrakan.
“Saat ini kedua pelaku masih diamankan di Polsek Ciemas untuk dimintai keterangan oleh unit reskrim guna kepentingan penyelidikan,” katanya.
Adapun rumah yang menjadi lokasi pembuangan bayi, pemiliknya masih kerabat dari pelaku A.
@andri