Search
Close this search box.

THR, Tradisi Panjang yang Menjadi Hak Seluruh Pekerja Indonesia

ilustrasi./visi.news/bloc.com.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia telah berlangsung sejak tahun 1951. Kebijakan ini pertama kali diterapkan di era Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo sebagai tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bentuk uang muka gaji yang dibayarkan secara cicilan. Seiring berjalannya waktu, kebijakan ini berkembang hingga mencakup pekerja di sektor swasta.

Perkembangan THR mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja serta dinamika hubungan industrial yang terus berubah. Awalnya hanya diperuntukkan bagi PNS, kini THR telah menjadi hak seluruh pekerja di Indonesia, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan yang lebih merata.

Regulasi terkait pemberian THR juga mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu. Saat ini, pemberian THR diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan THR kepada pekerjanya menjelang hari raya.

Selain sebagai tambahan penghasilan bagi pekerja, THR juga memiliki dampak ekonomi yang lebih luas. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat menjelang hari raya, aktivitas ekonomi pun meningkat, memberikan efek positif pada bisnis lokal dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan terus diperbaikinya regulasi dan implementasi kebijakan THR, pemerintah berupaya memastikan bahwa hak pekerja tetap terlindungi serta kesejahteraan mereka semakin meningkat. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :