Search
Close this search box.

Tidur di Masjid, Bagaimana Hukumnya?

Ilustrasi. /visi.news/gemini

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Masjid sebagai rumah Allah SWT seharusnya menjadi tempat yang ramah bagi siapa saja, baik yang sedang beribadah maupun mereka yang membutuhkan tempat untuk beristirahat. Dalam sejarah Islam, masjid tidak hanya digunakan untuk salat atau zikir, namun juga menjadi tempat berteduh dan beristirahat bagi umat Islam, bahkan bagi orang yang bukan Muslim sekalipun. Hal ini bisa dilihat dari kisah sahabat Nabi, Thamamah, yang sebelum masuk Islam sering tidur di Masjid Nabawi. Dari sini, Imam Syafi’i menjadikan dalil ini sebagai dasar bahwa tidur di masjid adalah mubah atau diperbolehkan dalam Islam.

Sebagian orang mungkin beranggapan bahwa masjid hanya boleh digunakan untuk kegiatan ibadah yang sakral, seperti salat dan zikir, sehingga tidur di dalam masjid bisa dianggap tidak pantas. Namun, dikutip dari NUOnline, jika merujuk pada praktik yang dilakukan Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya, masjid sebenarnya memiliki fungsi yang lebih luas dan inklusif. Masjid Nabawi yang dibangun oleh Rasulullah SAW, misalnya, selalu terbuka untuk umum, termasuk bagi orang-orang non-Muslim yang membutuhkan tempat berlindung atau beristirahat.

Imam Syafi’i berpendapat bahwa jika orang non-Muslim saja dibolehkan tidur di masjid, maka tentu saja hal yang sama berlaku bagi umat Muslim. Konsep masjid yang ramah bagi semua lapisan masyarakat ini seharusnya tetap dipertahankan, terutama di masa kini ketika bangunan masjid semakin besar dan megah. Namun, meskipun masjid-masjid modern semakin cantik, sayangnya banyak yang diperlakukan dengan cara yang lebih eksklusif. Pintu masjid sering ditutup rapat setelah salat berjamaah, dan hanya dibuka pada waktu-waktu tertentu saja.

Masjid yang seharusnya ramah dan terbuka untuk umat manusia kini banyak yang cenderung hanya berfungsi sebagai tempat ibadah yang sakral. Anak-anak yang bermain atau bercanda di dalam masjid sering dimarahi atau bahkan diusir. Orang-orang yang tertidur atau beristirahat juga sering mendapat peringatan. Tentu hal ini sangat bertentangan dengan konsep masjid yang dijelaskan dalam Al-Quran dan hadits, yang tidak membatasi fungsinya hanya untuk kegiatan ibadah sakral.

Baca Juga :  Zuellig Pharma Akuisisi Merek Zam-Buk dan Vapex di Asia Tenggara

Bahkan, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berlomba gulat dengan para sahabatnya di dalam masjid. Umar bin Khattab yang tidak setuju dengan hal tersebut, akhirnya memaklumi setelah melihat langsung Rasulullah SAW melakukannya. Dari sini kita bisa melihat bahwa masjid memang memiliki fungsi yang lebih luas, termasuk sebagai tempat untuk aktivitas yang tidak selalu berhubungan langsung dengan ibadah.

Dalam perspektif mayoritas ulama, masjid seharusnya dikelola dengan pendekatan yang ramah dan inklusif. Tidur di masjid, terutama bagi mereka yang membutuhkan tempat berteduh, bisa diterima dalam hukum Islam. Bahkan, meskipun ada beberapa mazhab yang menyatakan tidur di masjid adalah makruh bagi mereka yang sudah memiliki tempat tinggal, hal ini tetap dianggap dibolehkan dalam kondisi tertentu.

Salah satu dalil yang sering digunakan untuk mendukung pendapat ini adalah kisah Ali bin Abu Thalib. Pada suatu ketika, saat Rasulullah SAW bertandang ke rumah putrinya, Fatimah RA, beliau tidak menemukan Ali. Setelah ditanya, Fatimah menjelaskan bahwa Ali keluar rumah karena ada masalah dengan dirinya. Kemudian, Rasulullah SAW memerintahkan sahabat untuk mencari Ali, yang rupanya sedang tertidur di dalam masjid dalam keadaan yang tidak teratur, dengan jubahnya yang berdebu. Rasulullah pun memanggilnya dengan penuh kasih sayang, “Bangunlah, Hai Abat-turab (Bapak yang berlumur debu)!”

Kisah ini menunjukkan bahwa tidur di masjid adalah suatu hal yang diperbolehkan dalam Islam, bahkan bagi seorang sahabat seperti Ali bin Abu Thalib. Ini juga mengajarkan kita bahwa masjid harusnya menjadi tempat yang terbuka dan ramah, bukan hanya untuk kegiatan ibadah tetapi juga untuk mereka yang membutuhkan tempat berlindung atau beristirahat.

Baca Juga :  Metropolitano Bergemuruh, Atletico Hancurkan Barcelona dan Satu Kaki di Final Copa del Rey

Selain itu, kisah Abdullah bin Umar juga menjadi contoh bagaimana masjid seharusnya berfungsi sebagai tempat yang ramah. Sejak kecil, Abdullah bin Umar sering tidur di masjid pada malam hari. Ini memperkuat argumen bahwa masjid pada zaman dahulu memang berfungsi sebagai tempat terbuka yang bisa digunakan siapa saja, kapan saja, tanpa diskriminasi.

Dengan memahami sejarah dan pandangan para ulama, kita bisa menyimpulkan bahwa tidur di masjid adalah hal yang dibolehkan dalam Islam. Tentunya, masjid harus dikelola dengan prinsip keterbukaan dan kenyamanan bagi semua orang, tanpa mengurangi nilai kesucian dan kekhusyukan ibadah yang seharusnya ada di dalamnya. Sebagai rumah Allah SWT, masjid seharusnya menjadi tempat yang ramah bagi umat manusia dalam berbagai kondisi.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :