Tiga Belas Orangutan Dilepasliarkan Bertahap di TN Tanjung Puting

Silahkan bagikan

VISI.NEWS | JAKARTA – Balai Taman Nasional (TN) Tanjung Puting bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Tengah, bersama dengan Orangutan Foundation International (OFI) melepasliarkan secara bertahap 13 (tiga belas) individu orangutan hasil rehabilitasi ke habitatnya di kawasan TN Tanjung Puting.

Kepala Balai TN Tanjung Puting, Murlan Dameria Pane dalam keterangan tertulisnya (28/03/2022) menyampaikan bahwa, pelepasliaran tahap pertama telah dilaksanakan pada hari Sabtu (26/03/2022) dengan melepasliarkan 5 (lima) individu orangutan di wilayah Sungai Buluh Kecil, TN Tanjung Puting.

Kelima orangutan tersebut adalah Maxi (Jantan,12 thn), Sembuluh (Jantan, 18.5 thn), Zattara (Jantan, 19 thn), Enon (Betina, 24.5 thn) dan Ernie (Jantan, 6.5 thn) yang merupakan anak dari Enon.

Murlan menerangkan lebih lanjut bahwa, asal-usul orangutan yang dilepasliarkan berasal dari penyerahan masyarakat dan hasil penyelamatan Tim Balai KSDA Kalimantan Tengah yang dititip-rawatkan di Orangutan Care Center and Quarantine OFI di Pangkalan Bun untuk direhabilitasi.

“Orangutan dinilai layak untuk dilepasliarkan, apabila sudah mampu mencari dan memilih jenis pakan di alam, mampu membuat sarang, tidak ada cacat fisik yang menyebabkan ia sulit untuk beraktivitas, dan telah dinyatakan sehat melalui uji kesehatan serta tes PCR dengan hasil negatif,” ujar Murlan.

Selanjutnya, sebanyak 8 (delapan) orangutan lainnya, yaitu Ahad (Jantan 26.5 thn), Lear (Jantan,16 thn), Rich (Jantan,18 thn), Ola (Betina,27.5 thn), Olaf (Jantan,6.5 thn), Mitchell (Jantan, 18.5 thn), Ling Ling (Betina,26.5 thn) dan Rossy (Jantan, 17.5 thn) akan menyusul dilepasliarkan dalam waktu dekat di wilayah Sungai Buluh Kecil dan wilayah Natai Lengkuas, TN Tanjung Puting.

“Pelepasliaran orangutan ini merupakan pelepasliaran pertama di TN Tanjung Puting dimasa pandemi, setelah 2 tahun tidak ada pelepasliaran akibat pandemi Covid-19,” ungkap Murlan.

Baca Juga :  Barkodji Beras Perelek Kembali Digulirkan

Pelepasliaran dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian melalui pendekatan One Health dan mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem nomor SE.8/KSDAE/KKH.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar Di Masa Pandemi Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan.

Murlan mengharapkan dengan dilepasliarkannya tiga belas individu orangutan, akan mendorong meningkatnya populasi orangutan liar yang dapat bertahan hidup dan berkembangbiak di habitatnya. Dirinya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berperan aktif bersama Pemerintah menyelamatkan satwa dilindungi kebanggaan Indonesia ini.

Murlan menghimbau kepada masyarakat yang masih memelihara satwa dilindungi agar secara sukarela menyerahkan kepada Negara melalui Balai KSDA Kalimantan Tengah (call center: 0811 521 8500). “Orangutan bukan hewan peliharaan, biarkan mereka hidup di habitatnya, menjalankan fungsi ekologinya sebagai petani hutan dengan menyebarkan biji tumbuhan di hutan demi kelestarian hutan itu sendiri,” pungkas Murlan. @alfa

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sukabumi Hanya Memiliki 4 SLB Pendidikan Inklusipun Terhambat

Rab Mar 30 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | SUKABUMI – Berdasarkan letak geografis jumlah Sekolah Luar Biass (SLB) yang ada di wilayah Kota Sukabumi, masih kekurangan SLB. Hal ini, tentu saja akan berdampak pada layanan pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus. “SLB di Kota Sukabumi itu ada 4, 1 SLBN dan 3 SLB Swasta. Idealnya di […]