Search
Close this search box.

Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Tambang Kaltim, KPK Tahan Satu Orang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./visi.news/ist

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018. Ketiganya ialah Gubernur Kaltim periode 2008–2018, Awang Faroek Ishak (almarhum), Ketua KADIN Kaltim sekaligus putri Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania, serta Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra.

Dari ketiga nama tersebut, KPK baru menahan Rudy Ong. Ia dijemput paksa di Surabaya pada Kamis (21/8/2025), setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Sementara itu, KPK sedang memproses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Awang Faroek karena telah meninggal dunia, sedangkan pemeriksaan terhadap Dayang Donna masih menunggu jadwal.

“Dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur kepada Penyelenggara Negara (PN) periode 2013-2018 ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka: AFI, DDW, ROC,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Sebelum ditahan, Rudy Ong sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024, namun ditolak hakim pada November tahun yang sama.

Asep menjelaskan, Rudy Ong akhirnya dijemput paksa lantaran tidak memenuhi panggilan lebih dari dua kali dan diduga berusaha bersembunyi.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada saudara ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Rudy Ong disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Terungkap! 1 Fakta Baru Kasus Korupsi Bupati Pekalongan, KPK Panggil Suami dan Anak

@ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :