VISI.NEWS | JAKARTA – Kasus hukum Ketua Umum Solmet Silfester Matutina masih bergulir, meski putusan Mahkamah Agung (MA) sudah inkrah sejak 2019. Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap eks Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, namun hingga kini yang bersangkutan masih bebas dan aktif sebagai Komisaris ID FOOD.
Merespons hal ini, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Mereka meminta agar Kejaksaan segera mengeksekusi putusan serta mengawasi kinerja Kejari Jaksel.
Anggota Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa putusan sudah dikirim MA dan administrasinya lengkap, sehingga tidak ada alasan hukum untuk menunda eksekusi.
Sebelumnya, Anang Supriatna, mantan Kajari Jaksel, menjelaskan bahwa eksekusi tidak terlaksana karena Silfester sempat hilang, kemudian aktivitas terhambat oleh pandemi Covid-19. Ia membantah adanya tekanan politik dalam penundaan tersebut.
Kasus ini bermula saat Silfester dituding menggunakan isu SARA untuk memengaruhi Pilkada DKI Jakarta dan dilaporkan oleh Solihin Kalla pada 2017. Silfester divonis 1 tahun penjara pada tingkat pertama, diperberat menjadi 1,5 tahun di kasasi. Saat ini, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
@ffr












