VISI.NEWS | PADANG – Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan melaporkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono atas dugaan pelanggaran etik dalam kasus kematian Afif Maulana. Tidak hanya Irjen Pol Suharyono, bawahannya juga turut dilaporkan, termasuk kasatreskrim Polresta Padang dan kanit Jatantras dari Satreskrim Polresta Padang.
“Pada agenda hari ini kami baru saja melaporkan dugaan pelanggar kode etik yang dilakukan kapolda Sumbar, kasatreskrim Polresta Padang dan satu kanit Jatanras dari Satuan Reserse Polresta Padang,” kata Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus, kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (3/7/2024).
Selain melaporkan dugaan pelanggaran etik, Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan juga mengajukan permohonan pengawasan insidentil kepada Kepala Biro Pengawasan Penyidik (Karowasidik) Bareskrim Polri. Permohonan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan dugaan penganiayaan dan penyiksaan yang dialami oleh Afif Maulana.
@maulana