Search
Close this search box.

Tim FPIPS dan FGD UPI Gelar FGD Cegah Pernikahan Dini

./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG – Upaya mencegah pernikahan dini di kalangan remaja terus digalakkan. Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Program Studi Pendidikan Sosiologi Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Implementasi Pendidikan Aqil-Baligh untuk Mencegah Terjadinya Pernikahan Dini” di Kantor Desa Paku Haji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (1/10/2025).

Kegiatan ini melibatkan dosen, mahasiswa, perangkat desa, ibu-ibu PKK, dan remaja putri Desa Paku Haji. Melalui diskusi interaktif, para peserta diajak memahami pentingnya pendidikan aqil-baligh dan tarbiyah jinsiyyah dalam membentuk pola asuh Islami guna mencegah kenakalan remaja dan praktik pernikahan dini.

Sekretaris Program Studi Pendidikan Sosiologi UPI, Siti Komariah, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membentuk pola asuh orang tua dalam pencegahan kenakalan remaja. Menurutnya, banyak remaja terjebak pergaulan bebas akibat minimnya pemahaman tentang fungsi naluri seksual.

“Dimana remaja tidak memahami fungsi naluri seksual, sehingga menyalurkan nafsu secara keliru (pergaulan bebas, yang berakibat kehamilan pranikah),” ungkap Siti.

Menurut Sosiolog alumnus Universiti Malaya Kuala Lumpur ini menjelaskan bahwa sebagian besar orang tua masih menganggap tabu membicarakan seksualitas dengan anak, sehingga anak mencari informasi dari sumber yang keliru. Ketika terjadi kehamilan pranikah, keluarga kerap memilih jalan pintas dengan menikahkan anak meski belum siap secara mental maupun ekonomi.

WhatsApp Image 2025 11 01 at 09.25.47
Tim FPIPS dan FGD UPI Gelar Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Desa Paku Haji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (1/10/2025)./visi.news/ist.

Dalam FGD tersebut, Siti menegaskan bahwa pernikahan anak atau child early marriage merupakan pernikahan yang melibatkan satu atau kedua mempelai yang berusia di bawah 18 tahun. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak karena berdampak pada pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan jangka panjang. Praktik ini bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimal menikah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

Baca Juga :  SCG Dorong Kerjasama Multisektor untuk Dekarbonisasi dan Ekonomi Sirkular

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan angka perkawinan anak secara nasional menurun dari 10,35% pada 2020/2021 menjadi 6,92% pada 2023. Data Kemenag, pasangan menikah di bawah 19 tahun menurun: tahun 2022, 8.804 pasangan, tahun 2023, 5.489 pasangan, tahun 2024, 4150 pasangan.

Namun, penurunan ini belum cukup signifikan. Di Jawa Barat sendiri, prevalensi perkawinan anak masih mencapai 5,78% pada 2024.

“Sementara data di Jawa Barat berkenaan dengan pernikahan dini, pada tahun 2019 tercatat 21.499, tahun 2020 tercatat 9.821 (11,58%), tahun 2021 tercatat (10,35%), tahun 2022 tercatat 5.523 (8,65%), bahkan menurut artikel di jurnal fakultas hukum UNPAD, tahun 2022 pengajuan dispensasi nikah berjumlah 8.607. Tahun 2023 tercatat (8,05%), tahun 2024 prevalensi perkawinan anak di Jawa Barat 5,78%. Data ini tentu perlu menjadi perhatian kita bersama,” ungkap Siti.

FGD yang digelar oleh Program Studi Pendidikan Sosiologi UPI ini berupaya untuk melakukan pencegahan kenakalan remaja dalam hal ini pergaulan bebas yang seringkali menjadi pemicu terjadinya pernikahan dini. Upaya lain perlu dilakukan sedini mungkin di lingkungan keluarga melalui pendidikan aqil balig, tarbiyah jinsiyyah.

Menurut Siti, keluarga memiliki peran utama sebagai lingkungan pertama yang mengajarkan adab, tanggung jawab, serta nilai-nilai moral kepada anak melalui pola asuh Islami, komunikasi yang terbuka, dan diskusi bertahap mengenai masa pubertas.

Ia menjelaskan bahwa tarbiyah jinsiyyah merupakan proses pendidikan yang berfungsi membimbing anak dan remaja agar mampu memahami serta mengelola naluri seksualnya sesuai dengan ajaran Islam, nilai moral, dan tanggung jawab sosial maupun spiritual.

Siti menuturkan bahwa praktik pernikahan dini sering kali terjadi akibat kegagalan dalam tarbiyah jinsiyyah.

“Kurangnya pemahaman tentang seksualitas, tanggung jawab, dan tujuan pernikahan. Dengan adanya pendidikan tarbiyah jinsiyyah yang benar akan melatih remaja mengendalikan nafsu (tazkiyah an-nafs), sehingga menghindarkan mereka dari zina dan kehamilan pranikah, serta menuntun mereka menikah pada waktu yang tepat, setelah matang fisik, mental, dan ekonomi, selaras dengan syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta,” tuturnya.

Baca Juga :  Sri Lanka Siapkan Relokasi Massal Usai 618 Warga Tewas dalam Banjir Besar

Ia juga menegaskan bahwa cara terbaik dalam mengatur naluri seksual adalah dengan ilmu dan iman. Menurutnya, pendidikan aqil-baligh dan tarbiyah jinsiyyah yang benar bukan bertujuan untuk mengajarkan seks, tetapi menanamkan kesadaran bahwa seks merupakan amanah Allah yang harus dijaga hingga waktunya halal dan dijalankan secara bertanggung jawab. @Ihda

Baca Berita Menarik Lainnya :