Search
Close this search box.

Tim Gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri Segel Toko Penyimpan Minuman Keras di Garut

Tim Gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri Segel Toko Penyimpan Minuman Keras di Garut. /instagram tangkap layar/ @infogarut

Bagikan :

VISI.NEWS | GARUTTim Gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri di Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah toko yang menyimpan minuman keras untuk dijual di wilayah Garut Kota. Pada Rabu, (19/6/2024), Kepala Satpol PP Garut, Usep Basuki Eko, mengungkapkan bahwa di tempat penjualan tersebut ditemukan sebanyak 1.345 botol minuman keras berbagai merek.

Aparat yang berpatroli mendapatkan informasi tentang toko tersebut dan segera menggerebeknya. Hasilnya, banyak minuman keras produksi pabrikan yang masih disimpan dalam kemasan dus. Ini merupakan kolaborasi antara TNI dan Polri dalam memberantas peredaran miras. Meskipun tempat ini sebelumnya sudah pernah digerebek dan ditemukan banyak minuman keras, pemiliknya kembali beroperasi dengan menyimpan dan menjual minuman keras. Oleh karena itu, barang-barang yang ditemukan di tempat tersebut kembali disita, dan pemiliknya diperiksa kembali.

Kasus ini sedang dalam proses hukum, dan seluruh barang bukti minuman keras disita untuk diproses sesuai aturan yang berlaku sampai sidang di pengadilan. Operasi pemberantasan minuman keras dilakukan secara rutin sesuai instruksi dari unsur forum pimpinan daerah. Usep Basuki Eko menegaskan bahwa miras adalah pangkal dari kejahatan lainnya, dan upaya bersama dari polisi, TNI, dan polisi pamong praja sangat penting dalam memberantas peredaran minuman keras.

Reaksi masyarakat setempat terhadap razia ini bervariasi. Beberapa orang mungkin merasa lega karena tindakan tegas yang diambil oleh Tim Gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri dalam memberantas peredaran minuman keras. Mereka menganggap ini sebagai langkah positif untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

Namun, ada juga yang merasa tidak setuju dengan tindakan penyitaan kios dan ribuan botol miras. Beberapa pemilik toko atau penjual mungkin merasa dirugikan karena barang dagangan mereka disita. Selain itu, ada juga pendapat yang berbeda tentang apakah pemberantasan miras harus dilakukan dengan cara yang lebih humanis atau lebih tegas.

Baca Juga :  Polri Tindak 3.326 Kasus Premanisme Sejak Operasi Kepolisian Dimulai

@rizalkoswara

Baca Berita Menarik Lainnya :