VISI.NEWS | CIREBON – Tim kuasa hukum Saka Tatal telah resmi melaporkan Iptu Rudiana, ayah dari Eky, ke Mapolres Cirebon Kota. Laporan ini berkaitan dengan dugaan rekayasa kasus pembunuhan Vina dan Eky yang menggemparkan Cirebon pada tahun 2016.
Farhat Abbas, salah satu anggota tim kuasa hukum, menyatakan bahwa mereka menduga Iptu Rudiana memiliki pengetahuan mendalam tentang kejadian tersebut, terutama jumlah pelaku yang terlibat. “Kami laporkan karena pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang,” ungkap Farhat pada Selasa (18/6/2024).
Tim juga mempertanyakan proses penyelidikan, khususnya dalam menentukan penyebab kematian korban. Farhat menegaskan bahwa kematian tidak disebabkan oleh tusukan, melainkan benturan di kepala, yang bertentangan dengan laporan awal.
Kasus ini semakin rumit dengan penghapusan dua nama dari daftar pencarian orang (DPO), yang mengurangi jumlah terduga pelaku dari 11 menjadi sembilan orang. Hal ini terjadi setelah polisi berhasil menangkap Pegi Setiawan, salah satu buronan kasus pembunuhan tersebut.
Farhat berharap laporan baru ini akan mendapatkan perhatian serius dari Polres Cirebon dan meminta agar kesalahan yang ada dapat diluruskan. “Kami berharap laporan ini ditindak, diproses, kemudian jika ada kesalahan, diluruskan,” tegas Farhat.
Tim kuasa hukum Saka Tatal menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini, demi menghindari kezaliman dalam proses penyidikan dan penuntutan. Mereka juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya anak Pak Rudiana dan menyatakan keprihatinan atas duka yang dirasakan Indonesia jika penanganan kasus tidak dilakukan dengan benar.
@maulana