VISI.NEWS – Pasca Amar Putusan MK yang menolak gugatan pasangan calon NU Pasti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melaksanakan rapat pleno.
Hal itu diungkapkan Agus Baroya kepada wartawan VISI.NEWS Jumat (19/3) pagi.
“Pada hari Sabtu (20/3) besok, kami akan melaksanakan rapat pleno penetapan paslon terpilih. Lalu pada hari Minggu kami akan menyerahkan Berita Acara Surat Keputusan (BA SK) hasil pleno ke DPRD Kabupaten Bandung. Adapun soal pelantikan, itu menjadi kewenangan menteri dalam negeri,”terang Agus.
Dia menjelaskan, rapat pleno yang akan dilaksanakannya itu merupakan Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih Pilkada 9 Desember 2020 lalu.
“Insyaa Alloh, rencana rapat pleno akan dilaksanakan KPU di hotel Sutan Raja. Kami sampaikan sekali lagi bahwa hal ini kami lakukan menyusul setelah ada keputusan MK yang menolak gugatan penggugat sengketa Pilkada Kabupaten Bandung yang diumumkan di Jakarta kemarin, (18/3/2021),”pungkas Agus.
Diberitakan sebelumnya bahwa KPU belum mengumumkan hasil pemilihan umun kepala daerah serentak yang digelar 9 Desember lalu. KPU baru melaksanakan pengumuman hasil suara terbanyak usai Pilkada 9 Desember lalu.
Dalam Pilkada serentak itu diperoleh hasil bahwa pasangan calon nomor urut 3, HM Dadang Aupriatna-Supriatana metlraih hasil suara terbanyak dan menjadi pemenang dalam Pilkada tersebut.
Namun kemudian pasangan calon nomor urut 1, menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi. Adapun hasil amar putusan dari MK baru diperoleh Kamis (18/3), dan menolak gugatan Paslon nomor urut 1. @pih
Setelah penetapan calon terpilih, kata Agus Baroya KPU menyerahkan BA dan SK penetapan paslon terpilih kepada DPRD sebagai bahan pengusulan pengesahan pengangkatan kepada Mendagri.
Mengerai kapan pelantikan, kata Agus Baroyab Itu sudah menjadi domain kementerian dalam negeri. “Kalau waktunya tidak tahu kapan, karena itu ada di kebijakan, tidak termasuk dalam tahapan,” katanya