Search
Close this search box.

Tinggal 8 Hari Lagi! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Segera Ditutup

Pajak Kendaraan./visi.news/katadata.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (KBM) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat memasuki tahap akhir. Dengan tenggat waktu pada Selasa (30/9/2025), masyarakat kini hanya memiliki 8 hari tersisa sejak pertanggah (22/9/2025) untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa terkena denda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, kembali mengingatkan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini.

Asep menegaskan, tujuan utama kebijakan tersebut adalah memberi ruang bagi pemilik kendaraan agar bisa memenuhi kewajiban pajaknya tanpa beban denda yang kerap membuat masyarakat enggan membayar tepat waktu.

Program ini juga menghadirkan insentif tambahan berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Langkah itu diharapkan dapat mempermudah proses administrasi kendaraan sekaligus membantu masyarakat menata kewajiban pajaknya di masa mendatang.

Menurut Asep, kebijakan pemutihan menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban warga di tengah tantangan ekonomi.

“Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi),” ujar Asep dikutip dari laman Bapenda Jabar Senin (22/9/2025).

Asep juga menekankan agar wajib pajak tidak menunggu hingga detik terakhir. “Jangan sampai menunggu di hari terakhir, karena biasanya antrean panjang.

Pemutihan ini memberikan penghapusan denda pajak, diskon pokok tunggakan, dan pembebasan. Jam operasional di Samsat hari Sabtu dan Minggu juga buka,” katanya.

Selepas program berakhir, Bapenda Jabar bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar yang tergabung dalam tim Pembina Samsat akan melakukan evaluasi menyeluruh. Analisis itu mencakup peningkatan layanan hingga strategi memperkuat kepatuhan masyarakat membayar pajak.

“Tentu kami akan mengevaluasi secara menyeluruh, salah satunya mencakup bagaimana strategi agar kepatuhan membayar pajak bisa terus menguat. Apakah pendekatannya mulai tegas, atau bagaimana teknisnya, nanti akan kami bahas,” jelasnya.

Baca Juga :  Dibantai 0-8 oleh Thailand, Timnas Putri Indonesia Siapkan Strategi Bangkit Lawan Singapura

Kebijakan ini sendiri lahir dari inisiatif Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Program dimulai pada (20/3/2025) hingga (6/6/2025), sebelum akhirnya diperpanjang hingga akhir September lantaran animo masyarakat yang begitu tinggi.

Dedi menegaskan, esensi program bukan hanya mengejar target penerimaan daerah, tetapi juga mendorong kedisiplinan administrasi kendaraan bermotor.

“Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya, kalau sampai pada batas yang ditentukan belum bayar juga pajak kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kalau nanti pada akhirnya mobil dan motornya tidak bisa digunakan di jalan raya, ayo bayar pajaknya,” tegas KDM. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :