VISI.NEWS – Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan serta syarat masuk wisatawan ke kota Bandung selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Syarat tersebut tertera dalam Surat Edaran 440/SE.149-Bag.Huk perihal Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021, dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.
Melansir Kompas.com berikut di antaranya dirangkum panduan berwisata di Kota Bandung berdasarkan surat edaran tersebut.
1. Wajib rapid test antigen
Wali Kota Oded M. Danial mengimbau pendatang yang memasuki kota Bandung dalam keadaan sehat dan tanpa gejala. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 rapid test antigen yang dilakukan paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, hanya diimbau untuk melakukan rapid test antigen yang dilakukan paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Para pendatang juga harus mengisi e-HAC (electronic Health Alert Card) yang dapat diunduh pada play store. Aturan ini berlaku untuk semua pendatang, kecuali pengguna moda transportasi kereta api.
Kebijakan ini juga berlaku di tempat wisata, pengunjung diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen yang berlaku selama tiga hari sejak diterbitkan atau RT-PCR yang berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan.
Pemkot Bandung nantinya akan rutin memeriksa tempat wisata untuk memastikan prosedur penunjukkan hasil rapid test wisatawan benar-benar diminta oleh pengusaha tempat wisata.
2. Ada pengecualian rapid test antigen
Aturan wajib rapid test antigen ini tidak berlaku untuk anak yang berusia di bawah 12 tahun. Anak-anak tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR ataupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
3. Larangan acara perayaan tahun baru
Sebelumnya, Wali Kota Oded M. Danial juga sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/SE.147-DISBUDPAR pada Selasa (15/12/2020).
Dalam surat tersebut tertera, “Pemkot Bandung melarang seluruh masyarakat kota Bandung melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021 karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).”
Dalam SE 440/SE.149-Bag.Huk, tertera pula bahwa seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun.
4. Pembatasan jam operasional
Bagi restoran, kafe, warung makan, tempar hiburan, mall, dan usaha sejenisnya juga dikenakan pembatasan jam operasional yakni tutup maksimal pukul 20.00 WIB. Petugas juga akan membubarkan kerumunan massa di ruang publik, serta adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah RW/RT.
5. Patuh protokol kesehatan
Para pendatang dan masyarakat kota Bandung juga diminta untuk mematuhi protokol kesehatan. Pemkot Bandung akan memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan.
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan juga wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker sesuai standar dengan benar, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.
“Patuhi protokol kesehatan, jalankan 3M,” imbau Kepala Bidang Pembinaan Jasa Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Edward Parlindungan kepada para wisatawan ketika dihubungi, Rabu (23/12/2020).
6. Pembatasan pengunjung di tempat wisata
Sementara untuk tempat wisata, Pemkot Bandung mengimbau untuk membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi digital. @fen