VISI.NEWS | JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dengan pidana tujuh tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta Tom dijatuhi denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai Tom bertanggung jawab atas kerugian negara mencapai Rp 515 miliar dari total kerugian Rp 578 miliar dalam kasus impor gula pada periode 2015-2016. Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selama menjabat Mendag, Tom disebut menerbitkan surat persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada 10 pihak tanpa koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian. Ia juga memberikan izin impor kepada perusahaan yang tidak berhak mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP), termasuk saat produksi dalam negeri sebenarnya sudah mencukupi.
Selain itu, Tom dinilai menunjuk koperasi non-BUMN untuk mengendalikan stok dan harga gula, serta memberi penugasan kepada PT PPI untuk pengadaan GKP melalui kerja sama dengan produsen gula rafinasi tanpa pengendalian distribusi.
Dalam persidangan sebelumnya, Tom menyatakan tidak merasa melakukan kesalahan. Ia mengaku telah mempelajari kembali seluruh BAP saksi dan audit BPKP namun tidak menemukan unsur kerugian yang ditimbulkan. @ffr