Search
Close this search box.

Tom Lembong Pilih Laporkan Hakim ke KY dan MA, Bukan ke Polisi

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong./visi.news/monitor.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memilih tidak membawa tiga hakim yang memvonisnya 4 tahun 6 bulan penjara ke jalur kepolisian. Ia menilai langkah itu tidak tepat, sehingga melaporkannya melalui mekanisme resmi ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

“Kita tidak mempolisikan hakim. Itu rasanya sangat tidak tepat, ya, kalau umpanya kita sampai mempolisikan hakim, rasanya sangat-sangat tidak tepat,” ujar Tom di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, laporan telah disampaikan kepada Badan Pengawas MA dan KY sesuai prosedur hukum.

Ketiga hakim yang dilaporkan yakni Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika, Hakim Anggota Purwanto S. Abdullah, serta Hakim Ad Hoc Tipikor Alfis Setyawan. Tom menegaskan, langkah ini murni demi perbaikan, tanpa sedikit pun niat merugikan pihak lain.

Saat berada di Gedung KY pada Senin (11/8/2025), Tom menyebut pelaporannya sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem hukum, apalagi kasusnya mendapat perhatian publik yang luas. Ia mengajak semua pihak memanfaatkan momentum ini untuk berbenah bersama.

Tom divonis dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Namun, ia dibebaskan setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada Jum’at (1/8/2025).

@ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :