Search
Close this search box.

Tonny Tesar Dorong Penguatan KKR untuk Ungkap Pelanggaran HAM di Papua

Anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tesar./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tesar, menegaskan pentingnya pengungkapan kebenaran atas pelanggaran HAM berat di masa lalu, khususnya di Papua, sebagai langkah awal menciptakan keadilan dan perdamaian berkelanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Tonny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama para pemangku kepentingan HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Menurut Tonny, penguatan mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) menjadi pekerjaan besar yang harus segera diselesaikan. Ia menilai keberadaan payung hukum yang jelas sangat dibutuhkan untuk menjalankan fungsi KKR secara optimal.

“Masih ada hal yang perlu kita perkuat, yaitu KKR, sekaligus mendorong pengesahan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Artinya, kita membutuhkan dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Tonny menjelaskan bahwa KKR sebenarnya telah memiliki landasan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, khususnya Pasal 46. Namun, ia mempertanyakan kekuatan hukum pasal tersebut setelah adanya berbagai perubahan dan pembatalan regulasi sebelumnya.

“Perlu kita dalami bersama, apakah Pasal 46 dalam UU Otsus masih relevan dan memiliki kekuatan hukum yang cukup,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sejumlah kasus pelanggaran HAM berat di Papua yang hingga kini belum terselesaikan secara menyeluruh. Beberapa di antaranya terjadi di wilayah Paniai, Jayapura, Abepura, dan Wasur.

Selain itu, Tonny mengungkapkan adanya ketidaksinkronan data korban pelanggaran HAM, termasuk yang belum tercatat dalam sistem layanan publik seperti BPJS Kesehatan.

“Data yang ada belum sepenuhnya terintegrasi. Ini menunjukkan perlunya pembenahan sistem pendataan agar lebih akurat dan menyeluruh,” katanya.

Tak hanya itu, ia turut menyinggung persoalan HAM lain, seperti dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kasus kekerasan terhadap perempuan di Papua yang dinilai masih minim pendataan.

Baca Juga :  Habib Aboe Bakar Prihatin Konflik Timur Tengah, Minta Agresi Dihentikan & Dorong Diplomasi

“Keluhan masyarakat terkait PSN perlu ditinjau dari perspektif HAM. Begitu juga kasus kekerasan terhadap perempuan yang jumlahnya tidak sedikit, tetapi belum terdokumentasi dengan baik,” ungkapnya.

Tonny menegaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan harus menyeluruh, adil, dan berorientasi pada rekonsiliasi.

“Melalui KKR, kita ingin menghadirkan rekonsiliasi yang bermartabat serta menciptakan perdamaian yang utuh di Papua,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, ia mengusulkan agar DPR bersama pemerintah segera menyelesaikan revisi Undang-Undang KKR, sekaligus melakukan pendataan komprehensif terhadap seluruh kasus pelanggaran HAM.

“Jika Pasal 46 dalam UU Otsus dianggap tidak relevan, maka perlu dikaji untuk dihapus agar tidak menjadi beban dalam pelaksanaan ke depan,” pungkasnya. @givary

Baca Berita Menarik Lainnya :