Search
Close this search box.

Tragedi Kuota Haji 2024: Ribuan Jemaah Gagal Berangkat, KPK Masih Mencari Tersangka

Ribuan calon jemaah haji reguler mendatangi Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (7/1/2026), menuntut kejelasan kegagalan keberangkatan haji 2024 akibat pembagian kuota tambahan yang diselidiki KPK./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS|JAKARTA -Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 tak hanya memunculkan polemik hukum, tetapi juga meninggalkan tragedi bagi ribuan calon jemaah haji reguler yang gagal berangkat meski telah menunggu belasan tahun. Di tengah dampak kebijakan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bergulat dengan proses penentuan tersangka, sementara dinamika di pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu ikut menjadi sorotan publik.

Tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diperoleh Indonesia pada 2024 awalnya digadang-gadang sebagai solusi untuk memangkas antrean panjang calon jemaah. Kuota tersebut didapat setelah lobi Presiden RI saat itu, Joko Widodo, kepada Pemerintah Arab Saudi. Namun dalam pelaksanaannya, kebijakan pembagian kuota di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas justru menimbulkan persoalan serius.

Alih-alih difokuskan sepenuhnya untuk jemaah haji reguler, kuota tambahan itu dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan tersebut bertabrakan dengan ketentuan undang-undang yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Akibatnya, sebanyak 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2024.

KPK menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun. Sejumlah aset berupa rumah, mobil, serta uang tunai dalam mata uang asing telah disita penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian. Selain itu, KPK juga menerima pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan haji khusus yang diduga terkait praktik ‘uang percepatan’.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan tidak ada perpecahan di internal pimpinan terkait penanganan perkara ini.
“Ya itu kan informasi, prinsipnya nggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara. Bulat gitu. Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Selasa 10 Februari 2026

Meski demikian, hingga kini KPK belum juga mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Setyo, kehati-hatian menjadi alasan utama lembaganya belum mengambil langkah tersebut.
“Tetapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengakui adanya perbedaan pandangan di internal KPK dalam menangani perkara kuota haji. Namun ia menilai dinamika tersebut sebagai hal yang wajar dalam proses penegakan hukum.
“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” kata Fitroh.

Fitroh juga memastikan tidak ada hambatan berarti dalam penyidikan, termasuk dalam penghitungan kerugian negara.
“Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK yang insyaallah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung, itu saja,” ujarnya.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pimpinan biro perjalanan haji khusus Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Ketiganya dibutuhkan penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan ribuan jemaah kehilangan kesempatan berhaji.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi KPK, bukan hanya dalam membuktikan dugaan korupsi, tetapi juga dalam menjawab harapan publik, khususnya para calon jemaah yang menjadi korban kebijakan kuota haji 2024.@fajar

Baca Berita Menarik Lainnya :